EmitenNews.com—Rencana RANS Entertainment Untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sudah bukan menjadi rahasia umum.

 

Presiden Komisaris RANS Raffi Ahmad sebelumnya mengonfirmasi perusahaan memang menarget untuk melantai di bursa.

 

Namun demikian, permohonan pencatatan RANS disebut belum jelas, lantaran belum masuk dalam ke dalam pipeline pencatatan bursa. Inilah yang membuat teka-teki go public korporasi Sultan Andara masih abu-abu.

 

"Jadi kita belum dapat menyebutkan yang belum masuk ke pipeline (termasuk RANS )," kata Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna di Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

 

Sebagaimana diketahui, bagi perusahaan yang ingin melakukan pencatatan efek perlu mengajukan permohonan pencatatan ke BEI dan dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Permohonan juga wajib melampirkan sejumlah dokumen seperti profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi, dan pendukung lainnya.

 

BEI juga akan melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan perusahaan, sekaligus akan mengundang perusahaan dalam mini expose beserta penjamin emisi efek, lembaga dan profesi penunjang yang ditunjuk perusahaan.

 

BEI juga dapat melakukan kunjungan ke perusahaan serta meminta penjelasan lainnya yang relevan dengan rencana penawaran perusahaan.

 

Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 hari bursa setelah dokumen lengkap, BEI akan memberikan Persetujuan Prinsip kepada perusahaan.