BEI Tegaskan Catatkan Laba Bukan Syarat Utama Perusahaan Bisa IPO
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan bahwa sebuah perusahaan dapat mencatatkan saham perdananya di BEI atau mengadakan initial public offering (IPO) meskipun belum mencatatkan laba.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna mengklarifikasi bahwa mencatatkan laba bukanlah syarat utama bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa.
Nyoman menjelaskan bahwa pada masa lalu, BEI mensyaratkan perusahaan untuk mencatatkan laba sebagai persyaratan untuk IPO. Namun, seiring berjalannya waktu, BEI memberikan kesempatan tidak hanya kepada perusahaan yang sudah menghasilkan laba dikarenakan ada kondisi tertentu yang bisa membuat perusahaan belum mencatatkan keuntungan.
"Yang perlu kita perhatikan sebelumnya adalah fitur. Kita melihat ke depan, untuk melihat ke depan, kita melihat kemampuan mereka secara historis," kata Nyoman di Gedung BEI, Selasa (13/2).
Nyoman menyatakan bahwa perusahaan sebenarnya dapat mendapatkan dukungan pertumbuhan baru dengan melantai di bursa dan mendapatkan dana segar. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menjalankan rencana kerjanya dengan baik.
“Tapi jangan salah, dengan IPO itu ada dukungan baru, dana baru, dan rencana ke depan seperti apa, itulah yang sebenarnya menentukan,” pungkas Nyoman.
Nyoman menyatakan bahwa prospek perusahaan adalah yang perlu diperhatikan dalam konteks IPO. Oleh karena itu, bursa membagi papan perdagangan saham menjadi tiga kategori, yaitu papan utama, papan new economy, papan pengembangan, dan papan akselerasi.
“Umumnya, papan akselerasi memiliki kondisi di mana perusahaan belum mencatatkan keuntungan. Yang perlu diperhatikan adalah rencana perusahaan ke depan, tindakan korporasi apa yang dilakukan untuk memacu pertumbuhan,” kata Nyoman.
Related News
Aksi Ambil Untung Jelang Rapat Dewan Gubernur BI, IHSG Ditutup Melemah
BEI Jalankan Program Liquidity Provider, Ini 5 Saham yang Dikuotasikan
18 Usaha Gadai Ilegal di Bali Dibawa ke Satgas Pasti, Cek Kesalahannya
Oknum Pegawai Gelapkan Dana Umat Gereja Rp28 M, OJK Panggil Bos BNI
BEI Beri Sanksi 204 Emiten, Ada WIKA, KAEF, TINS, MNCN, hingga PADI
Presidensi G20 AS 2026, Gubernur BI Ungkap Tiga Respon Kebijakan





