BEI Tegaskan Catatkan Laba Bukan Syarat Utama Perusahaan Bisa IPO

EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan bahwa sebuah perusahaan dapat mencatatkan saham perdananya di BEI atau mengadakan initial public offering (IPO) meskipun belum mencatatkan laba.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna mengklarifikasi bahwa mencatatkan laba bukanlah syarat utama bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa.
Nyoman menjelaskan bahwa pada masa lalu, BEI mensyaratkan perusahaan untuk mencatatkan laba sebagai persyaratan untuk IPO. Namun, seiring berjalannya waktu, BEI memberikan kesempatan tidak hanya kepada perusahaan yang sudah menghasilkan laba dikarenakan ada kondisi tertentu yang bisa membuat perusahaan belum mencatatkan keuntungan.
"Yang perlu kita perhatikan sebelumnya adalah fitur. Kita melihat ke depan, untuk melihat ke depan, kita melihat kemampuan mereka secara historis," kata Nyoman di Gedung BEI, Selasa (13/2).
Nyoman menyatakan bahwa perusahaan sebenarnya dapat mendapatkan dukungan pertumbuhan baru dengan melantai di bursa dan mendapatkan dana segar. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menjalankan rencana kerjanya dengan baik.
“Tapi jangan salah, dengan IPO itu ada dukungan baru, dana baru, dan rencana ke depan seperti apa, itulah yang sebenarnya menentukan,” pungkas Nyoman.
Nyoman menyatakan bahwa prospek perusahaan adalah yang perlu diperhatikan dalam konteks IPO. Oleh karena itu, bursa membagi papan perdagangan saham menjadi tiga kategori, yaitu papan utama, papan new economy, papan pengembangan, dan papan akselerasi.
“Umumnya, papan akselerasi memiliki kondisi di mana perusahaan belum mencatatkan keuntungan. Yang perlu diperhatikan adalah rencana perusahaan ke depan, tindakan korporasi apa yang dilakukan untuk memacu pertumbuhan,” kata Nyoman.
Related News

OJK Tak Cawe-Cawe dalam Penawaran Jasa IPO Investindo Public Optima

Siapkan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Tunda SE No.7/2025

Kejar Pertumbuhan 8 Persen, Tiga Juklak Perizinan Berusaha Direvisi

NFA Terbitkan Regulasi Sistem Distribusi Pangan

Pasar Modal RI Didominasi Usia di Bawah 30 Tahun, Total Aset Rp42,54T

Kementerian ESDM Setujui DPR, RKAB Izin Minerba Dievaluasi Tiap Tahun