BEI Tegaskan Catatkan Laba Bukan Syarat Utama Perusahaan Bisa IPO
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan bahwa sebuah perusahaan dapat mencatatkan saham perdananya di BEI atau mengadakan initial public offering (IPO) meskipun belum mencatatkan laba.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna mengklarifikasi bahwa mencatatkan laba bukanlah syarat utama bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa.
Nyoman menjelaskan bahwa pada masa lalu, BEI mensyaratkan perusahaan untuk mencatatkan laba sebagai persyaratan untuk IPO. Namun, seiring berjalannya waktu, BEI memberikan kesempatan tidak hanya kepada perusahaan yang sudah menghasilkan laba dikarenakan ada kondisi tertentu yang bisa membuat perusahaan belum mencatatkan keuntungan.
"Yang perlu kita perhatikan sebelumnya adalah fitur. Kita melihat ke depan, untuk melihat ke depan, kita melihat kemampuan mereka secara historis," kata Nyoman di Gedung BEI, Selasa (13/2).
Nyoman menyatakan bahwa perusahaan sebenarnya dapat mendapatkan dukungan pertumbuhan baru dengan melantai di bursa dan mendapatkan dana segar. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menjalankan rencana kerjanya dengan baik.
“Tapi jangan salah, dengan IPO itu ada dukungan baru, dana baru, dan rencana ke depan seperti apa, itulah yang sebenarnya menentukan,” pungkas Nyoman.
Nyoman menyatakan bahwa prospek perusahaan adalah yang perlu diperhatikan dalam konteks IPO. Oleh karena itu, bursa membagi papan perdagangan saham menjadi tiga kategori, yaitu papan utama, papan new economy, papan pengembangan, dan papan akselerasi.
“Umumnya, papan akselerasi memiliki kondisi di mana perusahaan belum mencatatkan keuntungan. Yang perlu diperhatikan adalah rencana perusahaan ke depan, tindakan korporasi apa yang dilakukan untuk memacu pertumbuhan,” kata Nyoman.
Related News
BEI Gembok Lagi Saham WIKA, Imbas Tunda Bayar Sukuk
Tak Ikuti Bursa Korsel, BEI Sebut Belum Berencana Tambah Jam Dagang
BEI Ungkap Pasar Karbon Didominasi Seller, Siapkan 2 Jurus Ini
BEI Usul Mekanisme Insentif dan Disinsentif untuk Transaksi Karbon
Masih Panjang Proses Peluang BEI IPO, Mari Cermati Tahapannya
Amanat OJK, Bursa Mineral Wajibkan Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun





