EmitenNews.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mendapat limpahan kasus untuk ditindaklanjuti. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali melimpahkan sebanyak 18 entitas usaha gadai swasta tanpa izin atau ilegal di Pulau Dewata kepada Satgas PASTI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Kepala OJK Bali Parjiman di Denpasar, Bali, mengemukakan hal tersebut dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (19/4/2026).

Parjiman menyebutkan, usaha gadai ilegal itu, tidak mengurus izin, dan malah beroperasi. Ia memastikan, lembaga gadai swasta itu akan ditindak oleh aparat penegak hukum, melalui Satgas Pasti.

Awalnya, OJK menemukan ada 19 perusahaan pegadaian swasta yang tidak memiliki izin usaha. Setelah melalui upaya persuasif, hanya ada satu perusahaan yang mengurus izin dan sudah diterbitkan izin usahanya. 

Sisanya, hingga batas waktu 12 Januari 2026, sebanyak 18 gadai swasta itu belum memenuhi kewajiban perizinan dengan alasan yang beragam.

Padahal, regulator telah memberi kelonggaran kepada usaha gadai swasta dengan wilayah usaha tingkat kabupaten/kota. Di antaranya, modal disetor sebesar Rp500 juta apabila pengajuan izin dilakukan sebelum batas waktu itu.

Ketentuan itu sesuai Peraturan OJK Nomor 29 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 39 tahun 2024 tentang Pegadaian.

Hal itu sesuai aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 tahun 2023 yang memberikan waktu selama tiga tahun untuk mengurus perizinan.

Setelah perizinan dilengkapi, maka perusahaan itu wajib meningkatkan modal disetor minimal Rp2 miliar hingga 12 Januari 2029.

Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Bali, Zulkifli menambahkan izin usaha merupakan bagian penting untuk melindungi konsumen. Jenis usaha gadai swasta tanpa izin itu beragam mulai gadai barang elektronik hingga emas.

Pihaknya telah melayangkan surat bahkan mendatangi langsung dan menyediakan tempat khusus untuk mengurus izin, namun masih minim respons.

Melalui pengawasan di lapangan, beberapa gadai swasta tanpa izin itu dalam kondisi tutup, namun ada juga yang bergeser dengan beroperasi di rumah pelaku usaha gadai dan tidak menutup kemungkinan masih melakukan usaha pergadaian.

Karena itu, Zulkifli menyebutkan belasan kasus usaha gadai itu diserahkan ke Satgas Pasti, di dalamnya ada Polri. 

“Jadi jangan kaget kalau ada penutupan paksa oleh aparat penegak hukum karena kalau tidak berizin itu ilegal, itu tidak boleh, melanggar undang-undang,” tegas Zulkifli. ***