EmitenNews.com - Pemerintah akan menerapkan campuran bioetanol 5 persen wajib dalam bensin, yang dikenal sebagai E5, mulai paruh kedua tahun 2026 sebagai bagian dari upaya untuk memperluas penggunaan energi terbarukan dan memperkuat keamanan energi.

Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan kebijakan tersebut telah dimasukkan ke dalam rancangan peraturan menteri dan akan diperkenalkan secara bertahap, dengan Pulau Jawa ditetapkan sebagai area implementasi awal.

“Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025,” tegas Eniya di DPR-RI Jakarta, Kamis.

Implementasi mandatori campuran bioetanol sebesar 5% dalam bensin atau E5 tersebut bakal berlaku 1 Juli 2026. Nantinya stasiun pengisian bahan bakar umum (SBPU) bakal turut wajib menjual bensin campuran bioetanol tersebut.

Eniya menegaskan bioetanol yang digunakan untuk E5 wajib diserap dari industri domestik.

“Tapi semua tergantung kepada sumber daya lokal. Jadi bioetanolnya dari lokal, itu sesuai peraturan menteri nomor 4 [tahun 2025]. Semua wajib BU [badan usaha] ya, semua BU wajib, tetapi bersumber daya lokal,” tegasnya.

Eniya menjelaskan implementasi mandatori E5 tersebut bakal diterapkan bertahap, dimulai dari Pulau Jawa dan diterapkan terbatas untuk sektor non-public service obligation (PSO).

“Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025,” tegas Eniya.

Pada tahap awal, program E5 bakal memanfaatkan infrastruktur milik PT Pertamina. Saat ini, uji coba program E5 telah dilakukan di PT Pertamina Patra Niaga (PPN) melalui Pertamax Green 95.

Dia menyebut saat ini sudah terdapat tiga perusahaan pengolahan bioetanol domestik yang mampu memasok campuran bahan bakar nabati (BBN) tersebut.