EmitenNews.com - Utang Luar Negeri Indonesia pada Mei 2026 mencapai USD444,4 miliar, atau tumbuh 2,1 persen secara tahunan (year on year/yoy). Bank Indonesia melaporkan posisi tersebut menunjukkan pertumbuhan yang sedikit lebih tinggi dibandingkan April 2026 yang tercatat sebesar 2,0 persen (yoy).

Dalam keterangannya kepada pers, di Jakarta, Rabu (15/7/2026), Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan peningkatan pertumbuhan ULN didorong oleh kenaikan utang luar negeri sektor publik, yakni pemerintah dan bank sentral, di tengah kontraksi ULN swasta yang mulai mereda.

Posisi ULN pemerintah pada Mei 2026 tercatat sebesar USD217,3 miliar atau tumbuh 3,7 persen (yoy), relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya.

Perkembangan tersebut terutama dipengaruhi oleh aliran masuk dana ke Surat Berharga Negara (SBN) internasional. Hal tersebut mencerminkan masih terjaganya kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi Indonesia, meski pemerintah tetap melakukan pembayaran neto pinjaman luar negeri yang jatuh tempo.

"Pemerintah tetap berkomitmen menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara prudent, terukur, dan fleksibel untuk mewujudkan pembiayaan efisien dan optimal," tambah Denny.

Sebagai salah satu komponen dalam instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemanfaatan ULN terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif. Tentu dengan tetap memperhatikan aspek sustainabilitas pengelolaan ULN. 

Porsi Terbesar Pemanfaatan Utang Luar Negeri Untuk Sektor Jasa Kesehatan

Berdasarkan sektor ekonomi, porsi terbesar pemanfaatan ULN pemerintah untuk sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 22 persen. Kemudian, diikuti administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib 20,6 persen, jasa pendidikan 16,2 persen, konstruksi 11,5 persen, serta transportasi dan pergudangan 8,5 persen.

Sementara itu, ULN Bank Indonesia meningkat seiring bertambahnya kepemilikan investor nonresiden pada instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). 

Peningkatan tersebut sejalan dengan kebijakan operasi moneter pro-market dan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global.