Umumkan Price Impact Ratio, BEI Revisi Metodologi Penentuan Saham HSC
:
0
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik. Foto: EmitenNews
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi metodologi penentuan saham High Shareholding Concentration (HSC). Kriteria itu yakni price impact ratio yang dikhususkan untuk seluruh saham dengan kapitalusasi pasar di atas Rp1 triliun.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyampaikan kriteria tersebut dihitung dengan melihat perubahan harga saham yang besar dibandingkan dengan velocity-nya atau rata-rata volume transaksi terhadap free float.
Artinya, saham dengan transaksi rendah namun mengalami perubahan harga besar akan terindikasi memiliki price impact ratio yang tinggi.
Alhasil, dengan kriteria tersebut sebanyak 37 saham masuk kategori HSC, menyusul 14 saham lainnya yang lebih dulu terkena cap HSC.
“Dengan kriteria baru tersebut, kami mengumumkan 37 saham baru masuk dalam kriteria hifh shareholding concentration. Sehingga total saham yang ada di dalam.HSC akan menjadi 51 saham,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026).
Jeffrey juga menjelaskan kendati suatu saham terindikasi memiliki price impact ratio tinggi, tidak serta merta otomatis terkena cap HSC. Namun akan masuk ke dalam pool untuk dilakukan skrining terlebih dahulu.
Di samping itu, meski suatu saham akhirnya dikategorikan sebagai HSC, juga tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran. Hanya saja, sebagai perlakuan khusus dari BEI dengan menetapkan seluruh saham yang masuk kategori HSC tidak akan dimasukkan ke dalam indeks utama bursa, seperti LQ45, IDX30, dan IDX80.
“Hal ini merupakan upaya kami untuuk menghadirkan transparansi dan untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor,” ujar Jeffrey.
Hanya 2 Negara Terapkan HSC
Jeffrey juga menyebutkan, hingga saat ini hanya dua negara yang menerapkan High Shareholding Concentration yakni Hongkong dan Indonesia.
Related News
BEI Tambah 37 Saham ke Daftar HSC, Total Jadi 51 Emiten!
BEI Kaji Perombakan Aturan Rights Issue Saham Papan Akselerasi & FCA
BEI Beber Penyebab Likuiditas Bursa Menurun, Bukan Soal Pidato Prabowo
Sengkarut MKBD, BEI Jatuhi Sanksi Broker ini
HUT Ke-34, BEI Pacu Jangkauan Pendanaan Global di 3 Bursa Asing!
BEI Dorong Insentif Pajak Bertingkat untuk Dongkrak IPO & Free Float





