Sengkarut MKBD, BEI Jatuhi Sanksi Broker ini
:
0
Suasana pelataran Banteng Wulung tampak ramai. FOTO - Dok Emitennews
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengultimatum Laba Sekuritas Indonesia (TF). Itu dengan mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada sekuritas bernama lawas Universal Broker Indonesia Sekuritas tersebut. Sanksi peringatan tertulis itu, telah diberikan pada 13 Juli 2026.
Sanksi menghampiri perusahaan karena menyatakan laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat. Sanki itu, terekam via pengumuman No:Peng-00059/BEI.ANG/07-2026. Pengumuman itu, diteken dua direktur yaitu Irvan Susandy, dan Yulianto Aji Sadono.
Berdasar data BEI, Laba Sekuritas memiliki nilai MKBD terakhir Rp25,96 miliar. Modal dasar Rp200 miliar, dan modal disetor Rp50,05 miliar. Komisaris independen Argo Budi Tjahjono, Direktur Utama Hendra Julius Setiawan Martono, dan Direktur N. Mangachendrayani AL. Pemegang saham yaitu Etika Dharma Bangun Sejahtera 60 persen, dan Gemilang Eka Elok 40 persen.
Berikut jumlah MKBD Laba Sekuritas edisi Januari-Juli 2026. Januari 2026 dengan MKBD Rp27,78 miliar. Februari 2026 senilai Rp27,79 miliar. Maret 2026 sebesar Rp26,87 miliar. April 2026 sejumlah Rp26,56 miliar. Mei 2026 senilai Rp28,31 miliar. Juni 2026 sebesar Rp27,23 miliar. Juli 2026 sebesar Rp26,12 miliar.
Sekadar informasi, pada 1 April 2026, BEI membekuan sementara aktivitas perdagangan atau suspensi terhadap Laba Sekuritas Indonesia. Itu berdasar hasil pemantauan operator pasar modal nasional terhadap penyampaian laporan keuangan tahunan diaudit dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tahunan periode 31 Desember 2025. (*)
Related News
Industri Syariah Masih Tertinggal Jauh, OJK Siap Luncurkan Peta Jalan
BEI Kantongi 9 Perusahaan di Pipeline Obligasi, Total 14 Emisi
Usaha Kecil Dominasi Penggunaan QRIS di Babel, ada 125 Ribu Merchant
Tujuh Perusahaan Antre IPO, Sektor Healthcare Mendominasi
BEI Luncurkan IDX Green Equity Designation, Apa Itu?
Dari Rp50 ke Rp1, BEI Lakukan Uji Coba Penurunan Batas Harga Saham





