OJK Limpahkan Eks Dirut BPR SAWA ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
:
0
OJK serahkan tersangka dan barang bukti kasus PT BPR SAWA kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur. Direktur Utama BPR SAWA berinisial KI kini resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (9/7/2026), setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 29 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan OJK, dugaan tindak pidana terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019. KI diduga dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan maupun dokumen bank, serta tidak menjalankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modus yang dilakukan antara lain melalui penginisiasian maupun persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, hingga penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon mencapai Rp5,835 miliar yang tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), junto ketentuan pidana lainnya.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar," demikian disampaikan OJK.
OJK menjelaskan, penyelesaian perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang yang dimulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen regulator dalam menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024. Meski demikian, pencabutan izin usaha tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran sehingga proses hukum tetap dilanjutkan hingga memasuki tahap penuntutan.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat disiplin kepatuhan pelaku industri, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Related News
Gandeng Bursa Singapura & Hong Kong, BEI Didorong Jadi IPO Hub ASEAN
Ratusan Emiten Makin Terjerat Transisi Free Float 7,5% ke 15%
Transaksi Repo Diminati, KPEI Siapkan Infrastruktur CCP Repo di 2027
BEI Buka Peluang Revisi Target Calon Emiten Listing
Pipeline IPO BEI Jadi Empat Perusahaan
OJK Ingatkan, Finfluencer Harus Nyatakan Posisi Sejak Awal ke Publik





