EmitenNews.com - Masalah regulasi pemenuhan kepatuhan free float atau ketersediaan porsi saham bagi masyarakat (publik) menjadi sumber masalah baru di pasar modal Indonesia.

Kewajiban yang harus dipenuhi emiten atau perusahaan terbuka masih marak sejak ambang batasnya masih 7,5%. Adapun, kini setelah target dinaikkan menjadi 15% hingga 2029, jumlah emiten yang belum patuh masih terlihat makin bertambah hingga tiga ratus lebih emiten.

Beban pemenuhan free float 15% ini datang di tengah jumlah emiten yang terus bertambah. Per Jumat (10/7/2026), jumlah perusahaan tercatat di BEI bertambah menjadi 963 perusahaan setelah pencatatan IPO terakhir PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk. (RANS).

Dalam penelusuran EmitenNews, Direktur Penilaian Perusahaan BEI sebelumnya, I Gede Nyoman Yetna, mencatat pada data per 31 Desember 2025 terdapat 267 emiten dengan masalah free float 7,5%.

"Potensi tambahan market cap dari ke-267 Perusahaan Tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15 persen sekitar Rp187 triliun," ujar Nyoman saat itu.

Setengah tahun berselang, beban itu kian bertambah. Direktur Penilaian Perusahaan BEI 2026-2030, Saidu Solihin, menyampaikan berdasarkan data sementara Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Mei 2026, jumlah emiten yang belum memenuhi ketentuan minimum free float 15% naik menjadi 327 perusahaan atau 33,96% dari 963 emiten.

"Jumlah ini relatif tidak banyak berubah dari periode 31 Maret 2026 yaitu 323 Perusahaan Tercatat," kata Saidu dalam keterangan yang diterima EmitenNews, Kamis (9/7/2026).

Dengan demikian terjadi penambahan 60 emiten dari data 31 Desember 2025, dan turut bertambah 4 emiten dari data 31 Maret 2026. Artinya selama masa transisi berjalan, jumlah emiten yang tak patuh atas free float justru makin marak bertambah.

BEI diungkap Saidu akan kembali memantau berdasarkan laporan per 30 Juni 2026 yang batas akhirnya 10 Juli 2026.

BEI Usung 9 Langkah Dorong Kepatuhan