EmitenNews.com - Judi online masih menjadi tantangan besar. Perbankan telah menutup hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa tindakan itu diambil karena adanya transaksi yang diidentifikasi terkait aktivitas perjudian online, berdasarkan data sementara hingga Mei 2026.

Pada periode yang sama, perbankan juga menolak menjalin hubungan usaha dengan sekitar 2,8 juta calon nasabah.

Dalam acara "OJK Banking Forum 2026", di Jakarta, Selasa (14/7/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan data sementara terkait merupakan hasil pengawasan berbasis risiko secara berkelanjutan.

Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan kepatuhan, permintaan penyempurnaan parameter deteksi transaksi perjudian online, penyusunan sectoral risk assessment. Juga penguatan kapasitas industri dalam penerapan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD).

Pengawasan berbasis risiko yang diperkuat tersebut, menjadi salah satu langkah utama yang terus dilakukan OJK bersama industri perbankan dalam upaya pemberantasan perjudian online.

OJK juga telah memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPSPM) melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Kemudian, OJK juga memperkuat koordinasi dan penanganan rekening terkait perjudian online.

Menindaklanjuti rekomendasi Komdigi, OJK telah meminta perbankan melakukan EDD serta menindaklanjutinya dengan pemblokiran rekening dan pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK apabila terdapat rekening yang menunjukkan indikasi digunakan untuk perjudian online.

“Setelah melalui proses EDD, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir,” kata Dian.

LTKM dengan indikasi tindak pidana asal (TPA) perjudian dari seluruh perbankan di Indonesia kepada PPATK menunjukkan data yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.