BEI Tegaskan Riset Sekuritas Wajib Independen, Investor Diminta Kritis
:
0
Potret Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI saat dikelilingi oleh wartawan.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa fungsi riset di perusahaan sekuritas wajib dijalankan secara independen dan terpisah dari fungsi lain, termasuk aktivitas penjaminan emisi (underwriting), guna menghindari benturan kepentingan.
Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan pasar terhadap riset saham yang memuat target harga agresif pasca-IPO, yang mana memuat target harga hingga ke Rp.80.000 per lembar saham.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy dalam keterangannya dikutip Selasa (27/1/2026) menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025.
“Riset merupakan salah satu fungsi dan/atau layanan Perusahaan Sekuritas Anggota Bursa sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE). Berdasarkan POJK 13 Tahun 2025 disebutkan bahwa fungsi riset pada Anggota Bursa wajib dijalankan secara independen terpisah dari fungsi lain untuk menghindari benturan kepentingan,” ujar Irvan.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap fungsi riset merupakan bagian dari pengawasan Pengendalian Internal PPE yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Irvan juga menegaskan bahwa perusahaan sekuritas dilarang menjanjikan keuntungan dalam bentuk apa pun, termasuk memberikan jaminan atas target harga saham tertentu kepada investor maupun nasabah.
“Perusahaan Sekuritas Anggota Bursa dilarang menjanjikan keuntungan dalam bentuk apapun kepada Investor dan/atau nasabah, termasuk menjamin target harga saham tertentu,” tegas Irvan.
Menurut Irvan, dalam pelaksanaan fungsi riset, perusahaan sekuritas wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis agar analis dapat bekerja secara independen. Hasil riset, lanjutnya, bukan merupakan rekomendasi mutlak, melainkan hanya salah satu informasi pendukung dalam pengambilan keputusan investasi.
“Bursa Efek Indonesia mengimbau investor ritel untuk selalu bersikap kritis dalam mencermati berbagai riset atau rekomendasi investasi yang beredar di publik,” ujar Irvan.
Investor diminta mencermati sumber riset, afiliasi pihak penerbit, metodologi analisis, kecukupan data, kewajaran asumsi, serta penjelasan risiko yang disampaikan.
Related News
BEI Gembok Saham ADHI, Curigai Indikasi Masalah Kelangsungan Usaha
Dikhawatirkan Greenwashing, BEI Ungkap Saham Hijau akan Berstandar WFE
Jelang Akhir Era Saham Gocap (Rp50) dan Limpahan Berkah bagi Saham FCA
BEI Klarifikasi Akan Ubah Batas Harga Minimum Rp50 Jadi Lebih Rendah
Kasus GOTO Mentok Rp50, Ada Wacana BEI Ubah Batas Minimum Harga ke Rp1
Bos BEI Respons FTSE Russell, Bakal Lakukan Ini





