EmitenNews.com - Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) menegaskan posisi Budyanto Totong. Budyanto melalui PT Buanatata Adisentosa bukan pengendali tunggal.


Sebaliknya, Budyanto berstatus sebagai pengendali secara kolektif. Bersama-sama dengan pengendali lain yaitu Kambiyanto Kettin, Hermanto Tanoko melalui PT Tancorp Surya Sukses. 


Dengan begitu, Budyanto Totong tidak punya hak veto atas keputusan perseroan. ”Jadi, tidak ada pengendalian terhadap perseroan yang dapat diputuskan secara sendiri oleh bapak Budyanto Totong,” tutur Kambiyanto Kettin, Direktur Utama Caturkarda Depo Bangun, menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (14/12). 


Merujuk surat Caturkada Depo Bangunan (DEPO) No. 061/PD/EKS/XI/2021 tanggal 30 November 2021 perihal pemberian penjelasan, perseroan menyampaikan Budyanto Totong berkapasitas sebagai anggota dewan komisaris tidak terlibat atau dilibatkan dalam pengambilan keputusan direksi, dan tidak melakukan intervensi atas keputusan-keputusan strategis yang diputuskan direksi Caturkarda. 


Berdasar penelaahan bursa, Budyanto Totong merupakan pemegang saham pengendali Caturkarda melalui PT Buanatata Adisentosa (BA). Itu mengingat Budianto Totong, pemegang saham pengendali Caturkarda. (*)