EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap enam saham yang dinilai mengalami pergerakan harga tidak wajar. 

Enam saham yang masuk dalam daftar UMA meliputi PT PAM Mineral Tbk (NICL), PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk (NELY), PT Fortune Indonesia Tbk (FORU), PT Victoria Insurance Tbk (VINS), dan PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM). 

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menyampaikan pengumuman tersebut pada Rabu, 7 Januari 2026, sebagai bagian dari pengawasan bursa dan menegaskan bahwa penetapan UMA tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran peraturan pasar modal.

Namun, langkah ini dilakukan untuk memberikan peringatan dini kepada investor agar mencermati risiko serta memperhatikan keterbukaan informasi dari emiten terkait. 

Pascaterbit pengumuman UMA pada perdagangan Rabu (7/1), saham NICL dibuka melemah 1,09 persen ke Rp1.820. Saham BIPI terkoreksi 3,59 persen ke Rp161, sementara NELY turun 3,85 persen ke level Rp500.

Saham FORU turut melemah 3,35 persen ke Rp1.730 dan VINS mengalami penurunan paling dalam, yakni 11,54 persen ke Rp240. 

Adapun, di tengah tekanan tersebut, saham GRPM justru menguat hingga mentok menyentuh Auto-rejection Atas (ARA) 9,91 persen di Rp116.

BEI mengimbau investor untuk selalu mencermati kinerja fundamental perusahaan, keterbukaan informasi, serta mempertimbangkan risiko investasi sebelum melakukan transaksi, khususnya pada saham-saham yang berada dalam pengawasan bursa.