EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian aktivitas perdagangan efek oleh PT Wanteg Sekuritas dengan kode broker AN.

Sebelumnya, BEI juga pada 15 Januari 2026 terpantau membekukan broker berkode GW atau PT HSBC Sekuritas Indonesia, kini adegan itu berlanjut dan giliran PT Wanteg Sekuritas yang disetop perdagangannya edisi bulan ini.

Dalam keterangan Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang pada Selasa (24/2/2026) disebutkan bahwa penghentian tersebut dilakukan berdasarkan permintaan PT Wanteg Sekuritas untuk menghentikan aktivitas perdagangan efek di Bursa sebagaimana diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan hasil pemantauan Bursa atas status kelayakan operasional perusahaan.

“Maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 24 Februari 2026, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis Direksi Bursa Efek Indonesia dalam pengumuman resminya.

Dengan keputusan tersebut, terhitung sejak sesi I perdagangan Selasa (24/2), Wanteg Sekuritas untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi jual beli efek atau tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah ini juga menambah rentetan daftar anggota bursa yang aktivitas perdagangannya dihentikan dalam periode awal tahun ini.