EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) telah mengalami penghentian sementara (suspend) perdagangan efek selama 24 bulan. Mengacu  Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Bursa dapat menghapus saham atau force delisting Perusahaan  Tercatat apabila  telah di suspen selama 24 bulan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi.

Saham emiten BUMN karya tersebut telah mengalami suspen sejak 8 Mei 2023  dan belum dilepas suspen ole BEI hingga hari ini Kamis (8/5/2025).

“Iya sudah bisa di delisting,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, usai pencatatan saham DKHH di gedung BEI  kamis (8/5/2025).

Namun dia bilang BEI tidak serta merta mendepak WSKT namun akan melihat perkembangan pemulihan kondisi perusaaan tersebut.

“ kita lihat dulu perkembangan kondisi perusahaannya,” kata dia.

Selain itu dia juga telah meminta penjelaskan kepada kementerian BUMN selaku pengendali perusahaan terkait kelansungan usah WSKT.

“Semua perkembanganya tolong lihat keterbukaanya ya.” Kata dia.

Untuk diketahui WSKT mengalami rugi sebesar Rp1,364 triliun  yang mengakibatkan akumulasi defisit menjadi sebesar Rp15,81 triliun. Selain itu, total liabilitas lancar pada tanggal 31 Maret 2025 telah melampaui total aset lancarnya sebesar Rp2,911 triliun.

Sebagai upaya dalam memitigasi risiko pada kinerja keuangan dan keberlangsungan usaha  dengan mengimplementasi dan memonitoring secara berkala atas inisiatif 8 stream penyehatan keuangan.

Langkah berikutnya, m engimplementasi pemenuhan covenant dan kewajiban keuangan atas instrumen perbankan dan obligasi yang telah efektif direstrukturisasi. Secara bersamaan,WSKT  berupaya menyelesaikan restrukturisasi atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV tahun 2019 yang belum mendapatkan persetujuan Pemegang Obligasi.

Langkah ketiga, memprioritaskan pemilihan proyek-proyek dengan risiko rendah yang memiliki uang muka dan skema pembayaran monthly payment demi keberlanjutan kegiatan operasional.