BEI Wacanakan Perusahaan Asing Bisa IPO, OJK Beri Respon Begini
:
0
EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kemungkinan perusahaan berbadan hukum asing untuk menawarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam hal ini, salah satu opsi yang akan ditempuh, yakni melalui mekanisme Special Purpose Acquisition Company atau SPAC .
SPAC merupakan langkah penawaran umum atau initial public offering (IPO) bagi perusahaan yang dibentuk khusus untuk mengakuisisi perusahaan lain.
"Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kondisi target perusahaan tersebut, itu juga masuk dalam kriteria kami," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Sementara itu, sebagai upaya perlindungan perlindungan investor, Inarno menyebut, SPAC diperuntukkan untuk mengakuisisi perusahaan tertentu atau targeted company.
Selain itu, OJK juga memantau berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengakuisisi perusahaan sebagai bentuk dari realisasi penggunaan dana IPO.
Related News
OJK Beber 4 Pilar Utama Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan 2026-2030
ETF Emas Segera Meluncur, BEI Kantongi Minat dari Sejumlah AB
Tarik Portofolio Asing dengan Iming-iming Insentif, Ini Penjelasan BI
Porsi Kepemilikan Asing di SRBI Naik Jadi 27,11 Persen, Total Rp288T
Lepas Jerat Suspensi, Saham Ini Melesat 26 Persen
BEI Jatuhkan Sanksi SP3 ke Perusahaan Ini





