BEI Wacanakan Perusahaan Asing Bisa IPO, OJK Beri Respon Begini
:
0
EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kemungkinan perusahaan berbadan hukum asing untuk menawarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam hal ini, salah satu opsi yang akan ditempuh, yakni melalui mekanisme Special Purpose Acquisition Company atau SPAC .
SPAC merupakan langkah penawaran umum atau initial public offering (IPO) bagi perusahaan yang dibentuk khusus untuk mengakuisisi perusahaan lain.
"Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kondisi target perusahaan tersebut, itu juga masuk dalam kriteria kami," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Sementara itu, sebagai upaya perlindungan perlindungan investor, Inarno menyebut, SPAC diperuntukkan untuk mengakuisisi perusahaan tertentu atau targeted company.
Selain itu, OJK juga memantau berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengakuisisi perusahaan sebagai bentuk dari realisasi penggunaan dana IPO.
Related News
Bantu Stabilisasi Pasar, OJK: 65 Emiten Sedia Buyback Saham Rp65,34T
Inovasi Aset Digital Kian Pesat, OJK Dorong Penguatan Manajemen Risiko
Info A-1, Bos BEI Bocorkan 3 Perusahaan Segera IPO di Akhir Juni
Libatkan BIN, Satgas PASTI Bongkar Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN
Tak Kunjung Melantai, 15 Calon IPO Masih Tertahan di Pipeline OJK-BEI
Ride-Hailing dan Online Travel Agent Kini Diatur Dalam PMSE





