BEI–KSEI Rilis Daftar Saham Terkonsentrasi (HSC), Telisik Manfaatnya!
Penjabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik bersama dengan Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat. Foto: EmitenNews/Aji.
“Perusahaan tercatat dapat melakukan assessment atau hal-hal lain yang dirasa perlu atau necessary action untuk meningkatkan impact keberlebihan dari kondisi perusahaan tercatat tersebut,” jelas Jeffrey.
Ia menambahkan bahwa emiten dapat mengajukan evaluasi ulang kepada regulator.
“Perusahaan tercatat yang sudah melakukan hal-hal tersebut dapat melaporkan kepada SRO, dalam hal ini Bursa dan KSEI, kemudian Bursa dan KSEI akan melakukan kembali assessment,” katanya.
Jika kondisi kepemilikan sudah tidak terkonsentrasi, maka status tersebut akan dicabut.
“Dalam hal perusahaan tercatat tidak lagi dalam kondisi kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi, maka Bursa Efek Indonesia bersama dengan KSEI akan membuat pengumuman tentu atas hal tersebut,” ujar Jeffrey.
Sebagai dasar hukum, implementasi ini didukung oleh regulator.
“SK bersama dari Bursa dan KSEI dan tentunya surat dari OJK itu kami gunakan sebagai dasar hukum atas pengumuman kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi,” ungkapnya.
Jeffrey memastikan pengumuman perdana HSC akan dilakukan segera.
“Pengumuman pertama akan kami lakukan hari ini setelah nanti pasar tutup hari ini juga,” tutupnya.
Related News
Cabut Izin Usaha, OJK Larang BPR Koperindo Jaya Jakarta Beroperasi
OJK Jatuhkan Sanksi ke 233 Pelaku Pasar Modal Selama 2026
OJK–BEI Akhirnya Tuntaskan 4 Proposal MSCI, Transparansi Diperkuat!
Usai Disuspensi, Saham ASPR Dibuka Kembali Melonjak 7,83 Persen
Tersandung Opini Disclaimer, Saham AKKU, BIMA, dan ZINC Disuspensi BEI
Regulasi Diketok, Kini IPO Baru Wajib Setor 15–25 Persen Free Float!





