EmitenNews.com - Jaya Bersama Indo (DUCK) meramaikan barisan antrean delisting. Pasalnya, perseroan telah melakoni suspensi sepanjang 30 bulan terakhir. Pembekuan efek perseroan berumur 2,5 tahun pada 29 Februari 2024. 

Berdasar ketentuan, emiten terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai. 

Berikutnya, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Berdasar informasi perseroan, formasi dewan komisaris dan direksi menjadi sebagai berikut.

Komisaris Utama Itek Bachtiar, Komisaris Robinto, dan Komisaris Independen Tjendradjaja Yamin. Direktur Utama Limpa Itsin Bachtiar, Direktur Ibin Bachtiar, Direktur Lin Manuhutu, Direktur Tio Dewi, dan Direktur Andri Yoga. Per 31 Desember 2021 pemegang saham perseroan sebagai berikut.

PT Asia Kuliner Sejahtera mengemas 82,07 juta eksemplar alias setara dengan porsi kepemilikan 6,39 persen. BBH Luxembourg mengempit 84,74 juta helai selevel dengan 6,60 persen. Itek Bachtiar menggenggam 30.800 helai setara dengan 0,0024 persen. Dan, masyarakat menguasai 1,11 miliar eksemplar setara 86,99 persen. (*)