EmitenNews.com - PT Polaris Investama (PLAS) berdiri di bib jurang delisting. Pasalnya, perseroan sudah membeku selama 42 bulan terakhir. Per 28 Juni 2022, masa suspensi saham perseroan telah mencapai 3,5 tahun.


Itu berdasar Peraturan Bursa Efek Indonesia nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting) saham, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.


Saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Sehubungan dengan itu, dan pengumuman Bursa perihal potensi delisting antara lain No. Peng-SPT-00012/BEI.PP3/12-2018 tanggal 27 Desember 2018, No. Peng-00001/BEI.PP3/01-2020 tanggal 15 Januari 2020, No. Peng-00012/BEI.PP3/06-2020 tanggal 29 Juni 2020, No. Peng-00039/BEI.PP3/12-2020 tanggal 29 Desember 2020, No. Peng- 00025/BEI.PP3/06-2021 tanggal 28 Juni 2021, dan No. Peng-00002/BEI.PP3/01-2022 tanggal 4 Januari 2022, masa suspensi saham perseroan telah mencapai 42 bulan pada 28 Juni 2022. 


Per 12 Januari 2021, susunan manajemen Polaris Investama sebagai berikut. Komisaris Utama Feri Dwi Agustina, Komisaris Dhita Indiani, Direktur Utama Khaeruman Nasduddinnillah, dan Direktur Herwin Tru Munardi. 


Per 30 September 2021, pemegang saham Polaris Investama antara lain Credit Suisse Securities 85 juta lembar alias 7,18 persen, Malaka Jaya Mulia 99,25 juta lembar setara 8,38 persen, dan masyarakat 999,94 juta lembar atau 84,44 persen. (*)