Belum Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tersangka, Ini Alasan Kapolri
Pimpinan Ponpes Al-Saytun Panji Gumilang. dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Kalau penyidikan kasus Panji Gumilang terasa bergulir lambat, maklum saja. Ini alasan mengapa Polri belum menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat itu, Panji Gumilang, sebagai tersangka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyidik memerlukan kecermatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Sabtu (22/7/2023), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan, dalam pengusutan perkara, bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap.
"Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," ujarnya.
Menurut Kapolri, Panji Gumilang diduga tidak hanya melakukan tindak pidana penistaan agama. Namun, polisi juga menemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al-Zaytun.
Untuk itu, penyidik Polri harus melengkapi beberapa pasal atas dugaan kasus yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang itu. Ada kasus penistaan agama (Islam), ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan, setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus tersebut. Dalam kasus TPPU hingga penggelapan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. ***
Related News
Pasar Tradisional Jakarta Menuju Era Digitalisasi, Tahun Ini Capai 110
Kasus Restitusi Pajak, KPK Panggil Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
Efisiensi Anggaran, Soal Wacana Pemotongan Gaji Menteri Belum Dibahas
Tidak ada Kabar Proyek MRT Bali, Rupanya Masih Tunggu Investor
Konsisten! Pupuk Kaltim Pertahankan Proper Emas ke-9
Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Kerugian Rp1,26T





