EmitenNews.com - Belum tuntas soal kasus pemerasan, naga-naganya Firli Bahuri bakal dihadang masalah lagi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua KPK itu, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan MAKI terkait Firli tidak melaporkan pembayaran sewa rumah rehat seharga Rp650 juta per tahun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pengacara Firli membantah tudingan MAKI, yang disebutkan hanya mencari-cari kesalahan kliennya.


"Atas dugaan tidak dilaporkan LHKPN duit Rp650 juta ini, maka MAKI akan lapor Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan penegak hukum untuk melaporkan LHKPN," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).


Menurut Boyamin, pimpinan dan pegawai KPK seharusnya patuh melaporkan seluruh harta kekayaannya. Boyamin melaporkan Firli ke Dewas KPK secara online hari ini.


"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewas melalui sarana online karena saya kebetulan masih ada di Malaysia," ujarnya.


Kepada wartawan, Sabtu, Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya sudah melaporkan seluruh harta kekayaan dalam LHKPN, termasuk uang sewa rumah rehat tersebut. "Semuanya sudah (dilaporkan dalam LHKPN)."


Ian Iskandar menuding MAKI sengaja mencari-cari kesalahan Firli setelah KPK menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus korupsi di Kementan dan langsung menahannya. Menurutnya, kliennya juga mendapat fitnah lain seperti membocorkan dokumen penyidikan.


"Heran kenapa ada orang yang sengaja mencari-cari kesalahan Pak FB (Firli Bahuri) pasca-SYL ditahan KPK, semua framing media sosial memberitakan fitnah pada Pak FB. Difitnah bocorkan dokumen penyidikan, difitnah ada affair dengan jurnalis, difitnah memeras, dan yang lain," ujarnya.


Safe House sewaan Alex Tirta 

Safe House di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dengan biaya sewa Rp650 juta per tahun itu, terungkap usai Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan pemerasan (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

 

Dalam kepentingan pengusutan perkara itu, penyidik Polda Metro Jaya, memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri. Polisi juga telah menggeledah rumah Filri Bahuri di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara terkait kasus ini.

 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyebut biaya sewa rumah di Jalan Kertanegara yang dipakai Firli Bahuri untuk rehat itu dibayar oleh orang lain, yang belakangan diketahui adalah Alex Tirta, pengusaha hiburan, yang juga ketua harian PBSI. Rumah itu disewa seseorang dengan harga Rp650 juta per tahun.

 

"Yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel adalah AT. Sewanya sekira Rp650 juta setahun," kata Direskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada pers,  Selasa (31/10/2023).


Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengklaim rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, yang digeledah polisi adalah rumah sewaan Firli, yang dipakai beristirahat saat dinas di Jakarta. Ia sempat mengatakan kliennya tidak kenal Alex Tirta, tetapi belakangan disebut kenal.