EmitenNews.com -Anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT PGN LNG Indonesia (PLI) telah mengajukan dokumen gugatan (Statement of Claim) kepada Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sehubungan dengan perkara terkait dengan perjanjian sewa, operasi, dan pemeliharaan FSRU Lampung (LOM Agreement) melawan PT Hoegh LNG Lampung (HLL).

Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama mengatakan gugatan yang disampaikan berupa pembatalan LOM Agreement, dan/atau pengakhiran LOM Agreement, dan/atau pemberian ganti rugi kepada PLI. Sementara itu, HLL juga telah mengajukan dokumen gugatan (Statement of Claim) atas gugatan balik (counterclaim) terhadap PLI dan gugatan terhadap PGAS, dengan tuntutan agar PGAS memenuhi semua kewajiban PLI termasuk ganti rugi yang dikenakan kepada PLI.

"Mempertimbangkan bahwa dalam upaya pemanfaatan FSRU Lampung terdapat kebutuhan storage LNG yang meningkat sehingga solusi komersial menjadi salah satu solusi yang cukup baik, serta hasil pembahasan bersama HLL terkait rencana pencabutan gugatan yang telah mendapatkan tanggapan positif, maka para pihak sepakat untuk menandatangani Settlement Agreement untuk pencabutan Perkara Arbitrase FSRU Lampung," ujar Rachmat dalam keterangannya, Senin (5/2).

Adapun settlement agreement untuk pencabutan perkara arbitrase FSRU Lampung akan ditanda tangani oleh Perseroan, PLI dan HLL. Dijelaskan bahwa para pihak sepakat untuk mencabut Perkara Arbitrase FSRU Lampung dan kemudian ditindaklanjuti dengan negosiasi komersial guna tercapai kesepakatan atas pemanfaatan FSRU Lampung.

"Keduanya juga sepakat untuk tidak akan menuntut hal-hal yang sudah diajukan dalam Perkara Arbitrase FSRU Lampung l. Pada saat pelaporan, belum ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," pungkas dia.