EmitenNews.com - Entitas Adhi Karya (ADHI) bebas dari tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu menyusul pengesahan perjanjian damai alias homologasi dengan para kreditur. Perjanjian homologasi telah ditetapkan pada 26 Februari 2024. 

Nah, dengan pengakhiran PKPU, dan pengesahan perjanjian homologasi kepada Adhi Persada Properti (APP), anak usaha perseroan, entitas Adhi Karya terbebas dari gugatan PKPU. ”Jadi, PKPU anak usaha perseroan berakhir,” tegas Farid Budiyanto, Corporate Secretary Adhi Karya. 

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Adhi Persada Properti dengan para kreditor melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 122/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 26 Februari 2024 dengan amar sebagai berikut.

Sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian tertanggal 7 Februari 2024 antara Adhi Persada Properti dengan para Kreditor, penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 122/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum.

Data dan fakta tersebut tidak berdampak material terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. ”Tidak ada dampak langsung operasional perseroan,” imbuhnya. (*)