Respons FTSE Russell, BEI Tegaskan Tak Ada Downgrade
Main Hall perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.
EmitenNews.com - Usai digempur penundaan rebalancing indeks oleh MSCI Inc., kini giliran penyedia indeks asal Inggris yakni, FTSE Russell yang melakukan penundaan pelaksanaan Index Review Indonesia periode Maret 2026.
Dalam dokumen resmi bertajuk Indonesia Index Treatment tertanggal 9 Februari 2026, FTSE Russell menyampaikan bahwa penundaan dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari External Advisory Committees serta masih adanya ketidakpastian dalam penentuan persentase free float saham-saham Indonesia.
“FTSE Russell memutuskan menunda pelaksanaan index review Indonesia pada Maret 2026,” tulis lembaga penyusun indeks global tersebut.
FTSE Russell menjelaskan, keputusan ini diambil menyusul pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Januari 2026 terkait komitmen penguatan integritas dan transparansi pasar modal, yang kemudian diikuti oleh publikasi rencana reformasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 5 Februari 2026.
“Setelah menerima masukan dari Komite Penasihat Eksternal serta mempertimbangkan potensi dampak negatif dari ketidakpastian dalam menentukan persentase free float yang akurat di tengah proses reformasi yang sedang berjalan, FTSE Russell menunda tinjauan indeks Indonesia Maret 2026,” tulis FTSE Russell.
Seiring penundaan tersebut, FTSE Russell menyatakan bahwa mulai berlaku segera, sejumlah aksi korporasi tidak akan diimplementasikan ke dalam indeks FTSE Russell untuk saham-saham Indonesia. Aksi tersebut meliputi penambahan saham baru dari IPO, perubahan hasil tinjauan indeks, penyesuaian segmen Large, Mid, dan Small Cap, perubahan jumlah saham beredar akibat right issue, buyback, serta perubahan bobot investabilitas.
Meski demikian, FTSE Russell menegaskan bahwa beberapa aksi korporasi tetap dijalankan, antara lain penghapusan saham dari indeks akibat merger, akuisisi, suspensi, kebangkrutan, atau delisting, serta pembagian dividen baik reguler maupun dividen khusus.
FTSE Russell juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berkaitan dengan adanya downgrade klasifikasi negara ekuitas. Penilaian Equity Country Classification Indonesia tetap dijadwalkan berlangsung pada 7 April 2026.
“Pemberitahuan ini tidak berkaitan dengan klasifikasi negara ekuitas. Pengumuman klasifikasi berikutnya akan tetap dilakukan sesuai jadwal,” tulis FTSE Russell.
Pelaksana Tugas (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik pada Selasa (10/2/2026), turut menyampaikan bahwa FTSE menaruh perhatian khusus pada aspek implementasi kebijakan agar berjalan sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan kepada pemangku kepentingan global.
“Mereka menekankan pada implementasinya agar sesuai dengan timeline yang sudah disampaikan,” kata Jeffrey.
BEI, lanjut Jeffrey, mengapresiasi dukungan tersebut sebagai bagian dari proses reformasi integritas dan transparansi pasar modal Indonesia yang tengah berlangsung.
“Kami tentu mengapresiasi dukungan (masukan) dari FTSE,” ujar Jeffrey.
Jeffrey juga menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut FTSE tidak menyampaikan kekhawatiran terkait klasifikasi negara (country classification) Indonesia, meskipun indeks Indonesia tengah mengalami penyesuaian kebijakan.
“Kita juga dapat memahami bahwa FTSE juga tidak menyampaikan concern terkait country classification,” tuturnya.
FTSE Russell menyatakan akan terus memantau perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dan akan menyampaikan pembaruan lebih lanjut menjelang pengumuman FTSE Global Equity Index Series (GEIS) Quarterly Review Juni 2026 yang dijadwalkan pada 22 Mei 2026.
Related News
Ikuti Jejak MSCI, FTSE Russell Tunda Review Indeks Indonesia
Menanti PP Demutualisasi BEI, OJK Ungkit Skemanya Masih Digodok
Transparansi Pasar, BEI Ungkap Peluang Kode Broker Dibuka Lagi!
Pengendali hingga UBO Emiten Disorot, BEI Minta Perbaikan Menyeluruh
Masa Ujung Tanduk 70 Emiten, BEI Sebut Delisting Lumrah bagi Mereka
OJK Bongkar Proyek Saham Gorengan, Berawal dari Penjatahan IPO





