"Atas dasar itu, KPK memasukkan SMT (Samin Tan) dalam daftar pencarian orang sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kapolri, Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal DPO atas nama SMT (Samin Tan)," ujar Ali.
Sementara itu Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan saham PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), 20 Januari 2020. Emiten tambang ini menjadi saham pertama yang dihapus pencatatannya dari bursa pada tahun lalu itu. BEI telah mengumumkan potensi delisting emiten yang bergerak di bidang pertambangan terintegrasi pada 6 Desember 2019.
Pengumuman potensi delisting ini diikuti oleh pengumuman penghapusan pencatatan pada 10 hari kemudian. Dalam pengumumannya, Senin (16/12/2019), BEI memutuskan melakukan penghapusan pencatatan efek Borneo Lumbung Energi & Metal dari BEI yang berlaku efektif sejak tanggal 20 Januari 2020. ***
Related News

Gerakkan Ekonomi Daerah, Presiden Prabowo Perluas Cakupan MBG

Kasus Online Scam, Polda Jaya Ungkap Siasat Jahat Tersangka

Pemadaman Listrik Bali, PLN Ungkap ada Gangguan Kabel Bawah Laut

Kasus Judi Online Agen138, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Judol, Transaksi Lebih dari Rp600 Miliar

KPK dan Anggota DPR Ini Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset