"Atas dasar itu, KPK memasukkan SMT (Samin Tan) dalam daftar pencarian orang sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kapolri, Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal DPO atas nama SMT (Samin Tan)," ujar Ali.
Sementara itu Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan saham PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), 20 Januari 2020. Emiten tambang ini menjadi saham pertama yang dihapus pencatatannya dari bursa pada tahun lalu itu. BEI telah mengumumkan potensi delisting emiten yang bergerak di bidang pertambangan terintegrasi pada 6 Desember 2019.
Pengumuman potensi delisting ini diikuti oleh pengumuman penghapusan pencatatan pada 10 hari kemudian. Dalam pengumumannya, Senin (16/12/2019), BEI memutuskan melakukan penghapusan pencatatan efek Borneo Lumbung Energi & Metal dari BEI yang berlaku efektif sejak tanggal 20 Januari 2020. ***
Related News
Operasi Modifikasi Cuaca 2026, Pemprov DKI Anggarkan Rp31 Miliar
Hadapi Sidang Perdana, Eks Wamenaker Noel Ungkap Kerinduan Anak
Banjir Parah, KAI Batalkan 82 Perjalanan Kereta Api Antarkota
Pascabencana Sumatera AMDAL Jangan Cuma Formalitas
Merkuri dari Aktivitas PETI Cemari Air dan Biota di Pohuwato
OJK Serahkan Tersangka Kasus Transaksi Semu Saham SWAT Ke JPU





