Berantas Judi Online, Kemenkominfo Ungkap Pelaku Gunakan Rekening Bank dan e-wallet
:
0
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Aktivitas judi online memiliki modus tersendiri, dalam menjalankan aksinya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan, pemain judi online melakukan aktivitas judi online menggunakan rekening bank dan e-wallet. Sedikitnya ada ribuan rekening, dan e-wallet yang diduga terkait judi online.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (23/9/2023), Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi melaporkan ada ribuan rekening dan e-wallet yang diduga terkait judi online. Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah memblokir 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet. Tetapi, aktivitas judi online terus saja berlanjut.
Kementerian Kominfo juga memblokir sejumlah konten dan situs judi online. Hingga 17 September 2023, pihak Kominfo menghapus 971.285 konten dan situs tersebut.
Pemerintah memblokir untuk mempersulit pelaku judi online beraksi. Kominfo juga terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengambil langkah-langkah memberantas praktik haram ini.
"Kita kepung semuanya, semua perangkat, semua alat, semua hal yang bisa berhubungan dengan judi online, kita berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya, dengan OJK untuk mengawasi perbankannya. Kalau semuanya kita sudah tutup, dan enggak bisa dipakai lagi, mau pakai apa dia," kata Budi.
Related News
BINUS dan BCA Rilis Studi Kasus Transformasi Digital Halo BCA
Momentum Kemerdekaan, Bapanas Tugaskan Bulog Salurkan Bantuan Beras
Jadi Percontohan Rehabilitasi Mangrove, Begini Sambutan Otorita IKN
Perkuat Daya Tarik Destinasi, Kepri Siapkan Sembilan Agenda Wisata
Integrasikan Kopi, Madu dan Pokdarwis, BI Bangun Ekosistem Desa Wisata
Ternyata! Ada 4 Tol yang Bisa Didarati Jet Tempur F-16, Cek Daftarnya





