Berantas Judi Online, Pemerintah Bentuk Satgas Dipimpin Menkopolhukam
:
0
Ilustrasi judi online. dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - Pemerintah segera membentuk satuan tugas untuk pemberantasan judi online. Dalam rapat mengenai Indonesia darurat judi online, yang dipimpin Presiden Joko Widodo, dalam sepekan ke depan satgas yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto itu sudah terbentuk. Ada tiga langkah penting untuk pemberantasan judi online tersebut.
Kepada pers, di kantornya, Jumat (19/4/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pembentukan satgas bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh. Itu dilakukan dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga terkait.
“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Satgas terpadu untuk memberantas judi online bakal menggunakan tiga langkah untuk mendukung kinerjanya. Yaitu, kata Menkominfo, komprehensif, integral dan holistik untuk mengatasi perang dan darurat judi online.
Presiden Jokowi mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut.
Meski demikian, di Kementerian Kominfo secara khusus tanggung jawab penanganan pemberantasan judi online berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).
Dengan perangkat yang ada, Kementerian Kominfo sudah secara rutin melakukan pemberantasan terhadap praktik judi online. Caranya, memutus akses ke konten-konten bermuatan judi online di ruang digital.
Selama delapan bulan bekerja sebagai Menteri Kominfo pihaknya telah memutus sebanyak 1,6 juta konten dari ruang digital Indonesia.
"Semuanya all out memberantas judi online. Kominfo juga, di bawah Ditjen Aptika. Kalau ada judi online????? laporin aja, situsnya di-takedown langsung," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi. ***
Related News
Janji KPK, Bongkar Alur Perintah di Balik Suap HGB Summarecon (SMRA)
Gandeng PPA, Bank BSN Bidik Penguatan Bisnis dan Pembiayaan Syariah
DPD Heran, Anggaran Bayar Bunga Utang 2027 Hampir Setara Dana TKD
Fahd A Rafiq Lagi, Ke-3 Kalinya Politikus Golkar Ini Terjerat Korupsi
Tindak Tegas Karhutla, Menhut Ungkap Izin 26 Perusahaan Dibekukan
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Ada Bos Summarecon dan Orangnya Menteri BPN





