EmitenNews.com - Gaji tinggi di tengah sulitnya mencari pekerjaan pada masa pandemi Covid-19, menjadi daya tarik orang bekerja sebagai penagih utang pada perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Fakta itu yang diungkap ibu rumah tangga berinisial S (35), salah satu penagih utang pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjol itu, Rabu (26/1/2022).


Kepada polisi, sebagai penagih utang pinjol, S mendapat target menagih utang hingga ke 100 orang per hari. Para peminjam itu, berasal dari kawasan Jabodetabek, dan luar daerah.


Meski tergolong berat, pekerjaan sebagai penagih utang pinjol itu, dilakoni dengan senang hati. S mengaku tidak terlalu terbebani dengan target tinggi itu, karena gajinya lebih dari cukup. "Lumayan. Di atas UMR (upah minimum regional). Ya, sekitar Rp5 jutaan."


Bagusnya lagi, jika para penagih utang pinjol itu, S dan lainnya, bisa mencapai target ada bonus yang diberikan perusahaan jika 75 persen nasabah yang ditagih bersedia membayar utangnya. Dalam sebulan targetnya 75 persen. Kalau berhasil, dapat bonus. “Kalau enggak hanya gapok aja."


Gaji dan bonus itulah yang akhirnya membuat S, ibu dua anak, tergiur bekerja sebagai penagih utang pinjol. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi karena harus menghidupi buah hatinya. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pekerja.


“Kita di sini enggak merugikan. Saya hanya remind (mengingatkan) nasabah gimana mau bayarnya. Toh kalau enggak mau bayar akan di-follow up lagi sama tim yang lain," tutur S.


Awalnya S mendapatkan informasi soal lowongan pekerjaan di kantor pinjol ilegal itu dari rekannya. Lowongan yang tersedia memang mengarah ke pekerjaan penagih utang, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Yang bertugas merekrut karyawan penagih, memang disebutkan jenis pekerjaannya.


"Rekrut teman, kita buka loker. Lalu diinformasikan sama admin, nanti di-share di WA pribadi atau grup WA masing masing. Ada loker nih di fintech, bagian penagihan gitu," kata warga Cengkareng, Jakarta Barat ini.


Dari pengalamannya, S menyebutkan, proses mendapatkan pekerjaan sebagai penagih utang itu terbilang mudah. Begitu dipanggil untuk interview, S langsung disuruh mengikuti pelatihan sebagai tim reminder, atau pegawai yang bertugas mengingatkan peminjam sebelum utang jatuh tempo.


Tetapi, baru bekerja sebulan, kantornya digerebek aparat Polda Metro Jaya, kemarin. Alhasil, S bersama 98 orang lainnya yang bekerja di sana, termasuk sang manajer perusahaan, diamankan petugas kepolisian. Si manajer malah sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Seperti diketahui Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Dalam video siaran langsung penggerebekan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke lantai dua dan tiga, ruko yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol ilegal.


Penyidik meminta para pegawai menghentikan aktivitasnya dan memeriksa setiap komputer yang digunakan. Saat digerebek, para pegawai terlihat sedang membuka aplikasi pesan WhatsApp untuk menagih utang kepada para nasabah.


Kepada pers, Rabu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penggerebekan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai pukul 19.05 WIB. "Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan kegiatan pinjaman online atau pinjol ilegal yang berada di PIK 2."


Dalam penggerebekan tersebut, urai Zulpan, penyidik mengamankan satu orang manajer yang diketahui sebagai penanggung jawab kantor tersebut. Polisi juga mengamankan 98 karyawan yang bekerja di kantor penyedia jasa pinjol ilegal tersebut. "Hari ini kami mengamankan seorang manajer yang bertanggung jawab di sini dan juga 98 karyawan." ***