EmitenNews.com - Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) telah melakukan Perubahan Perjanjian kredit dan transaksi valuta asing dengan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) pada tanggal 20 Oktober 2023.

 

Monalisa Irawan Corporate Secretary TOWR dalam keterangan tertulisnya Selasa (24/10) menuturkan bahwa Anak usaha TOWR yaitu Protelindo dan Iforte telah menandatangani perubahan perjanjian kredit sebesar Rp1 triliun yang ditandatangani pada 21 Maret 2022. Protelindo, Iforte dan Bank Danamon sepakat memperpanjang jatuh tempo akhir sampai dengan 12 September 2024.

 

"Struktur transaksi dengan dua penerima pinjaman tersebut di atas akan memungkinkan emiten menara grup Jarum ini Protelindo dan Iforte memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik,"tuturnya.

 

Perjanjian Kredit ini merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 42 Tahun 2020 serta bukan merupakan transaksi benturan kepentingan dan bukan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK No.17/POJK.04/2020.

 

Monalisa menambahkan Perubahan Perjanjian ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha TOWR.

 

Sebelumnya nak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) telah melakukan Perubahan Perjanjian kredit dan transaksi valuta asing dengan PT. Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) pada tanggal 17 Oktober 2023.

 

 Anak usaha TOWR yaitu Protelindo dan Iforte telah menandatangani perubahan perjanjian kredit dari Maybank yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Oktober 2022 sebesar Rp500 miliar.

 

 Fasilitas pinjaman tersebut jatuh tempo pada 11 Oktober 2023. Namun setelah diamandemen oleh Protelindo, Iforte, dan BNII, tanggal jatuh tempo pinjaman diperpanjang menjadi 10 Oktober 2024.

 

.