Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

Hasto Kristiyanto (rompi tahanan). Dok. Detiknews.
Satu hal, menurut Herdiansyah Hamzah, apabila Hasto dan Tom merasa apa yang diperjuangkannya selama ini berada di jalan kebenaran, maka semestinya pemberian amnesti dan abolisi tersebut ditolak saja.
"Mestinya mereka menolak amnesti dan abolisi. Terus perjuangkan apa yang diyakini benar itu," katanya.
Kritik yang tidak kalah kerasnya juga datang dari mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ia mengaku kecewa karena amnesti dan abolisi digunakan Prabowo selaku presiden untuk memberi pengampunan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi.
Novel Baswedan mengingatkan korupsi merupakan kejahatan yang serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara. Ketika penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara politis, akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. “Terlebih, amnesti dan abolisi tersebut diberikan di tengah praktik korupsi yang semakin parah dan KPK sedang dilumpuhkan.”
Teruntuk kasus Tom Lembong, Novel memandang seharusnya pengadilan menjatuhkan putusan bebas lantaran tidak ditemukan fakta perbuatan dan bukti yang layak.
Apalagi, menurut dia, tuduhan perbuatan korupsi dalam impor gula tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.
"Karena ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance," katanya.
Untuk kasus dugaan suap Hasto, Novel menuturkan perkara tersebut merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (buron).
Dia menyayangkan alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan suap dilakukan, tetapi Hasto malah diberikan pengampunan atau amnesti.
"Tentu langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi. Justru ini membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR," kata Novel Baswedan. ***
Related News

Hari Bahagia Djamari Chaniago, Dapat Bintang 4 dan Jadi Menko Polkam

Buru Riza Chalid, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol di Prancis

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejari Solo

CAEXPO 2025, Indonesia Promosi Komoditas, Teknologi dan Budaya Kalsel

Kasus Investasi Fiktif Tersangka PTIIM, KPK Periksa Dirut Taspen

Presiden Lantik 11 Pejabat, di Antaranya Menpora Erick Thohir