Beri Kepastian Usaha, ESDM Sederhanakan Izin Penggunaan Air Tanah

Ilustrasi instalasi penggunaan air tanah. Dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Pemerintah menyederhanakan izin penggunaan air tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024, penyederhaan izin itu dilakukan dengan memangkas birokrasi dari yang semula 13 persyaratan menjadi hanya 3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memangkas persyaratan itu untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
“Dengan adanya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 ini, kami melakukan penataan soal bagaimana pemanfaatan air tanah ini dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam acara “Launching Perizinan Air Tanah” di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (8/1/2024).
Perizinan yang sudah dilengkapi oleh pelaku usaha, di antaranya adalah nomor induk perusahaan, persetujuan bangunan gedung, dan persetujuan lingkungan, tidak perlu diulang lagi. Dengan demikian, banyak tahapan yang bisa disederhanakan.
Penting dicatat, selain pemangkasan persyaratan, Kementerian ESDM juga menyederhanakan prosedur pengajuan izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah.
Jadi, pelaku usaha yang semula harus mendapat persetujuan Kementerian ESDM untuk pengeboran eksplorasi air tanah dan persetujuan studi kelayakan, kini dapat langsung mengajukan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
“Dengan proses ini, maka seluruh perizinan itu kami gunakan sistem OSS yang sudah terbangun dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ujar Yuliot.
Penyederhanaan persyaratan untuk memperoleh izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah bertujuan untuk memberi kepastian kepada pelaku usaha.
Dengan jaminan adanya kepastian kepada pelaku usaha itu, durasi yang diperlukan untuk menuntaskan proses perizinan adalah 14 hari. Durasi tersebut berdasarkan proses evaluasi yang dilakukan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM.
Dengan demikian, ia berharap agar para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan. Karena itu, bagi yang belum memiliki izin pemanfaatan air tanah, diminta segera melengkapi perizinan. ***
Related News

Kasus Kuota Haji, Siap Kawal MAKI Dorong KPK Gunakan Pasal TPPU

Bekingi Gangster Rusia, Petugas Imigrasi di Bali Terancam UU Tipikor

Masuk ke Bisnis Motor Listrik, KRYA Akuisisi 51 Persen Saham ECGO

Kasus TPPU Duta Palma Group, Anak Surya Darmadi Masuk DPO

Ada 312 Ribu Remaja Terpapar Narkoba, BNN Ungkap Pemicunya

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Bakal Lahirkan Banyak Kejutan