EmitenNews.com - Sejumlah pentolan Exploitasi Energi Indonesia (CNKO) tersandung kasus penipuan. Secara bersama-sama telah didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Itu sebagaimana diatur Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Juni 2013 atau Agustus 2014 atau setidak-tidaknya pada periode 2013 dan/atau 2014. 


Itu berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarbaru. Di mana, perkara tersebut terdaftar pada tanggal 13 September 2023 dengan nomor 267/Pid.B/2023, dan telah menjalankan sidang pertama pada 20 September 2023.


Sejumlah pengurus perseroan termasuk pengendali terlibat perkara hukum itu antara lain Kusno Hardjianto, selaku pengendali perseroan, dan presiden komisaris perseroan periode Desember 2012- Oktober 2013. Lalu, Andri Cahyadi, selaku presiden komisaris perseroan periode Mei-Desember 2012, dan periode Oktober 2013-Maret 2021. 


Selanjutnya, Henri Setiadi, selaku wakil presiden direktur perseroan periode Mei 2012, dan selaku Presiden Direktur periode Oktober 2013-Januari 2015, serta Didy Agus Hartanto, selaku Komisaris periode Mei- Desember 2012.


”Perseroan memastikan perkara dimaksud tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” tulis Erry Indriyana, Direktur Exploitasi Indonesia. (*)