Berjemaah! Pengendali dan Pentolan Exploitasi Indonesia (CNKO) Didakwa Melakukan Penipuan

EmitenNews.com - Sejumlah pentolan Exploitasi Energi Indonesia (CNKO) tersandung kasus penipuan. Secara bersama-sama telah didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Itu sebagaimana diatur Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Juni 2013 atau Agustus 2014 atau setidak-tidaknya pada periode 2013 dan/atau 2014.
Itu berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarbaru. Di mana, perkara tersebut terdaftar pada tanggal 13 September 2023 dengan nomor 267/Pid.B/2023, dan telah menjalankan sidang pertama pada 20 September 2023.
Sejumlah pengurus perseroan termasuk pengendali terlibat perkara hukum itu antara lain Kusno Hardjianto, selaku pengendali perseroan, dan presiden komisaris perseroan periode Desember 2012- Oktober 2013. Lalu, Andri Cahyadi, selaku presiden komisaris perseroan periode Mei-Desember 2012, dan periode Oktober 2013-Maret 2021.
Selanjutnya, Henri Setiadi, selaku wakil presiden direktur perseroan periode Mei 2012, dan selaku Presiden Direktur periode Oktober 2013-Januari 2015, serta Didy Agus Hartanto, selaku Komisaris periode Mei- Desember 2012.
”Perseroan memastikan perkara dimaksud tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” tulis Erry Indriyana, Direktur Exploitasi Indonesia. (*)
Related News

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025