EmitenNews.com - Ini berkah Ramadan 1444 Hijriah. Sepanjang bulan puasa dan lebaran 2023, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sepakat memberi kelonggaran kepada para pengecer atau reseller untuk menjual pakaian impor bekas. Sebelumnya, aktivitas itu dilarang karena dianggap merugikan industri tekstil, dan produksi pakaian lokal.

 

“Kewenangan di Pak Mendag, Pak Mendag menyampaikan, pedagang-pedagang yang masih punya barang, yang udah kadung beli dari para penyelundup masih boleh jualan,” ujar Menkop dan UKM Teten Masduki saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/3/2023).

 

Pemerintah sepakat untuk menunda penindakan bagi para pedagang kecil, yang bergerak di bidang penjualan pakaian bekas dari luar negeri. Pemerintah akan terlebih dahulu menghentikan penyelundupan pakaian impor bekas termasuk juga di dalamnya alas kaki impor bekas.

 

“Apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki. Kita ada kompromi. Yang tadi kita sepakati dengan Pak Mendag, kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk,” ucap Teten Masduki.

 

Meski masih mendapat izin berjualan pakaian impor bekas untuk sementara waktu, Menteri Teten meminta agar para pedagang mempunyai kesadaran untuk beralih ke produk yang legal, seperti produk milik UMKM.

 

“Tujuan pemerintah cukup baik ya, bagaimana melindungi produsen-produsen fesyen lokal yang memang selama ini jualannya di pasar domestik dan terpukul dengan produk impor dan juga pakaian bekas,” sebutnya.

 

Melalui layanan hotline khusus bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal, sejumlah pedagang telah meminta agar difasilitasi produk pengganti legal yang bisa mereka jual.

 

Menanggapi permintaan tersebut, KemenKopUKM bersama Smesco tengah menyiapkan sejumlah daftar produsen pakaian, alas kaki hingga kosmetik milik UMKM yang akan menjadi pemasok barang dagangan pengganti pakaian impor bekas.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada, mengimbau para pedagang yang terkena dampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal untuk segera melapor melalui nomor hotline. Tujuannya untuk di-matching-kan dengan produk lokal yang bisa dijual.