EmitenNews.com - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022–2027 mengundang Warga Negara Republik Indonesia terbaik untuk menjadi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK)


Pansel yang diketuai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, hari ini, Senin (3/1) mengumumkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi mereka yang berminat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Jabatan yang akan diisi adalah:

1. Ketua merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK);

2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota;
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota;
6. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan
7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.


Sesuai Pasak 15 UU OJK, anggota DK OJK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. Sehat jasmani;


6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 20 Juli 2022;
7. Mempunyai pengalaman, keilmuan, atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan; dan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 7 Januari sampai dengan 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.


Calon Anggota non Ex-officio DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir PANSEL DK OJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, Formulir PANSEL DK OJK-3, Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DK OJK-5, dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.


Calon Anggota non Ex-officio DK OJK memindai dan mengunggah dokumen:
a. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2020;
d. Tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib);


e. Pas foto berwarna terbaru;
f. Ijazah pendidikan formal terakhir;
g. Bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota non Ex-officio DK OJK mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya fotokopi ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;


h. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
j. Izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Anggota non Ex-officio DK OJK sedang bekerja (jika relevan).


"Dalam hal Calon Anggota non Ex-officio DK OJK berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat eselon II/setara. Sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen," jelas Pansel.


k. Surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan Calon Anggota non Ex-officio DK OJK (jika ada);
l. Piagam penghargaan yang relevan (jika ada);
m. Makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Anggota non Ex-officio DK OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.


n. Formulir DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan bertanggal.
Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 1000 KB.


4. Pada saat Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota non Ex-officio DK OJK wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan Tanda Peserta Seleksi.