EmitenNews.com - Sikap berbeda Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra atas putusan Mahkamah Konstitusi soal  uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbuah masalah serius. Kamis (19/10/2023), Wakil Ketua MK itu, dilaporkan oleh advokat Lisan Nusantara ke Majelis Kehormatan MK (MKMK), terkait perbedaan pendapat (dissenting opinion) pada Putusan MK mengenai batas usia calon presiden-calon wakil presiden.  

 

Dalam keterangannya Jumat (20/10/2023), Wakil Ketua Umum Lisan Nusantara,    Ahmad Fatoni menganggap isi pernyataan dissenting opinion Saldi Isra itu, menyinggung hakim lain. Saldi Isra dinilai menyebarkan informasi subyektif menyudutkan yang hakim konsitusi lain.

 

"Kami berharap orang seperti seperti Saldi Isra ini bisa diberhentikan sebagai hakim MK," ujar Ahmad Fatono.

 

Dalam pandangan Lisan Nusantara, pernyataan Saldi Isra tendensius sehingga layak diperiksa secara etik. Saldi dianggap bersikap tidak sesuai pedoman kode etik MK terkait prinsip kepantasan dan kesopanan. Menurut Ahmad Fatoni, isi dissenting opinion Saldi banyak memuat aspek nonyuridis alih-alih aspek yuridis yang dianggap menyerang kolega sendiri. 

 

Seperti diketahui Saldi Isra merupakan salah satu dari 4 hakim konstitusi yang mengkritik keras MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju pada pilpres. Ia mengaku bingung dengan sikap Mahkamah yang berbalik arah 180 derajat dalam waktu singkat guna mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru, yang mengaku tidak mengenal putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.