BI Sebut Permintaan Pembiayaan Baru Korporasi Meningkat 16 Persen pada Juli Lalu

EmitenNews.com—Survei Permintaan dan Penawaran Pembiayaan Perbankan Bank Indonesia (BI) mencatat permintaan pembiayaan baru korporasi pada Juli 2022 terindikasi meningkat, yang tercermin dari Saldo Bersih Tertimbang (SBT) sebesar 20,5 persen atau lebih tinggi dari SBT Juni 2022 sebesar 16,4 persen.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi BI, Kamis (18/8), mengatakan peningkatan pembiayaan bersumber dari dana sendiri yang masih menjadi mayoritas pembiayaan, diikuti oleh pemanfaatan fasilitas kelonggaran tarik.
Sementara itu pembiayaan yang bersumber dari pinjaman ke perbankan dalam negeri terindikasi melambat.
Adapun penyaluran kredit baru oleh perbankan pada Juli 2022 juga terindikasi tumbuh positif, meski melambat dari bulan sebelumnya, yang tercermin dari SBT penyaluran kredit baru sebesar 54,6 persen.
Faktor utama yang mempengaruhi perkiraan penyaluran kredit baru tersebut yaitu prospek kondisi moneter dan ekonomi ke depan, serta permintaan pembiayaan dari nasabah.
Untuk keseluruhan periode triwulan III 2022 ia mengungkapkan penawaran penyaluran kredit baru juga diperkirakan tumbuh positif meski melambat dibandingkan triwulan sebelumnya.
Sejalan dengan itu di sisi rumah tangga, permintaan pembiayaan baru terindikasi tumbuh meningkat pada Juli 2022. Mayoritas rumah tangga memilih bank umum sebagai sumber utama penambahan pembiayaan dengan jenis pembiayaan yang diajukan mayoritas berupa Kredit Multi Guna.
Adapun sumber pembiayaan lainnya yang menjadi preferensi responden untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan adalah antara lain koperasi dan leasing.
Related News

Indonesia-EAEU Percepat Penandatanganan Kerja Sama Ekonomi

Sektor ICT Jadi Salah Satu Andalan Dongkrak Pertumbuhan 8 Persen

Sertifikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Yang Lama Tetap Berlaku

Realisasi Investasi Hilirisasi Kuartal I Capai Rp136,6 Triliun

Imbas Ketegangan Timur Tengah, ICP Juni Meroket ke USD69,33/Barel

RI-AS Sepakat Lakukan Pembahasan Lanjutan Soal Tarif Resiprokal