EmitenNews.com - Belum ada penetapan biaya haji. Kementerian Agama masih menggodok usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp105 juta. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta pada Senin (13/11/2023), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH Rp105 juta.

 

"Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja BPIH untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” kata Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

 

Kita tahu Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

 

Dalam Pasal 44, menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,” kata Yaqut.