EmitenNews.com - PT Asuransi Digital Bersama Tbk. (YOII) resmi mengantongi restu persetujuan pemegang saham untuk menggelar penambahan modal melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak-banyaknya 684.937.500 saham baru bernominal Rp100 per saham setara 18,9 persen dari seluruh saham tercatat.. 

Direktur Utama YOII, Adi Wibowo, dalam keterangan tertulis Rabu (4/3/2026) mengungkap keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 3 Maret 2026.

RUPSLB juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui pelaksanaan penambahan modal tersebut. Adi menyampaikan bahwa dana hasil rights issue akan digunakan untuk modal kerja perseroan. 

YOII sebelumnya dalam keterbukaan informasi (21/1/2026) mengucapkan bahwa aksi korporasi ini ditujukan untuk memperbaiki struktur permodalan serta mendukung strategi usaha ke depan.

Langkah tersebut menjadi krusial mengingat posisi ekuitas YOII per Januari lalu tercatat sebesar Rp205,23 miliar. Angka itu masih berada di bawah ketentuan ekuitas minimum Kelompok Berdasarkan Modal Inti (KBMI) I yang wajib dipenuhi usaha Asuransi paling lambat 31 Desember 2026.

Sebagai pengingat, ketentuan ekuitas minimum KBMI I untuk Asuransi konvensional minimumnya adalah Rp250 miliar. Dengan posisi ekuitas yang masih di bawah ambang batas untuk asuransi konvensional, rights issue menjadi opsi strategis untuk mengejar kepatuhan regulasi sekaligus memperkuat daya tahan keuangan.

Kebijakan peningkatan modal minimum ini sebelumnya diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juni 2023 dan akan diterapkan bertahap mulai 2026 hingga 2028. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan bahwa OJK menggunakan ekuitas sebagai basis penentuan modal minimum bagi perusahaan asuransi yang telah beroperasi.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa perusahaan asuransi baru akan dikenakan ketentuan modal lebih tinggi, yakni Rp1 triliun untuk asuransi konvensional dan Rp500 miliar untuk asuransi syariah.

Dengan demikian, aksi korporasi YOII tidak hanya berfungsi sebagai tambahan likuiditas, tetapi juga menjadi jembatan menuju kepatuhan regulasi dan penguatan fondasi bisnis di tengah pengetatan standar permodalan industri asuransi nasional. ***