Bijak Gadai Indo dapat Izin Usaha dari OJK!
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok.infobanknews. M. Zulfikar.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pegadaian sehubungan perubahan nama PT Biru Gadai Indo menjadi PT Bijak Gadai Indo.
Dalam informasi yang dikumpulkan pada Selasa (16/4/2024), diketahui bahwa Dewan Komisioner OJK mengeluarkan izin usaha tersebut seperti tertuang dalam KEP-116/PL.02/2024 tanggal 29 Maret 2024.
Berdasarkan putusan itu, disebutkan pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
PT Bijak Gadai beralamat di Jalan Panjang No.13 RT 007 RW 001, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Penting dicatat, dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut, PT Bijak Gadai Indo diwajibkan dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ***
Related News
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK
Usai Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, GoPay Dukung QRIS di China
LPS Ungkap Uang Masyarakat di Bank tak Terpengaruh Gejolak Geopolitik
BUMN Belum Free Float, GIAA, WIKA, BRIS, KAEF, MTEL, INAF, dan PGEO
Ratusan Emiten Belum Free Float 15 Persen, BREN HMSP CUAN hingga SRTG
Stabilkan Rupiah BI Siapkan 7 Strategi, Pemerintah Usung Swap Currency





