EmitenNews.com - Maraknya investasi bodong masih jadi ancaman serius buat masyarakat. Penipuan dengan iming-iming keuntungan investasi bisa membuat korban kehilangan harta benda yang berharga, bahkan ada yang sampai terganggu kesehatannya.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat ratusan entitas ilegal terus bermunculan, terutama di ruang digital. Jadi, penting banget buat kita tahu ciri-cirinya supaya nggak ikut jadi korban.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang Januari sampai Maret 2026, Satgas PASTI sudah menindak 953 entitas ilegal, terdiri dari 951 pinjol ilegal dan 2 investasi ilegal.

Angka ini nunjukin kalau modus penipuan masih sangat aktif, apalagi lewat media sosial, chat pribadi, sampai aplikasi yang kelihatannya meyakinkan.

Ciri-Ciri Investasi Bodong yang Perlu Diwaspadai

Biar nggak terjebak, ini beberapa tanda yang sering muncul:

1. Janji untung besar dalam waktu singkat
Kalau ada yang nawarin keuntungan tinggi, cepat, bahkan katanya tanpa risiko—itu sudah jadi tanda bahaya. Investasi normal nggak bekerja seperti itu.

2. Disuruh deposit untuk “tugas ringan”
Misalnya cuma disuruh nonton iklan, kasih review, atau klik link, tapi harus setor uang dulu. Awalnya mungkin dikasih imbalan kecil biar percaya, tapi ujung-ujungnya malah rugi besar.

3. Nyatut nama perusahaan resmi
Modus ini cukup sering. Pelaku pakai nama, logo, atau tampilan mirip perusahaan legal biar terlihat kredibel, padahal sebenarnya nggak ada hubungan sama sekali.

4. Nggak jelas cara bisnisnya
Kalau ditanya dapat untung dari mana, jawabannya muter-muter atau nggak transparan. Biasanya juga nggak ada izin resmi atau pengawasan dari otoritas.