BKPM Cabut Izin Tambang, Alfa Energi (FIRE) Rugi Besar hingga Puluhan MIliar

EmitenNews.com -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) anak usaha emiten tambang batu bara PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE). Akibatnya, FIRE bakal mengalami kerugian besar.
Diketahui dalam keterbukaan informasi, pada hari rabu tanggal 5 Juli 2023, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta telah menolak banding PT Berkat Bara Java (BBJ) yang merupakan anak usaha FIRE terkait pencabutan izin IUP
Belum lama, PTBBJ telah mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Putusan tersebut pada Selasa tanggal 18 Juli 2023
"Pencabutan IUP PT BBJ pada saat ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, namun berdampak terhadap kinerja Perseroan," kata Presiden Direktur FIRE Lyna tertulis, Jumat, (21/7/2023). Atas kejadian ini, BBJ kehilangan investasinya sebesar Rp 10,25 miliar. Ini tentu berpengaruh ke berkurangnya laba atau meningkatkan rugi perseroan di tahun ini.
"Serta, hilangnya potensi PT BBJ di masa yang akan datang untuk memberikan kontribusi kepada perseroan," ungkap Lany.
Sebagai informasi, menurut laporan keuangan per 31 Maret 2023, perseroan memiliki rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 10,78 miliar. Angkanya naik dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 10,07 miliar.
Sementara itu, penjualan bersih perseroan melonjak signifikan dari Rp8,47 miliar di kuartal I 2023 menjadi Rp 58,43 miliar. Meski demikian, peningkatan ini diiringi beban pokok penjualan yang membengkak menjadi Rp62,45 miliar dibanding Rp 12,58 miliar per Maret 2023.
Related News

Kompak! Penjualan & Laba HM Sampoerna (HMSP)Tergerus di Kuartal I

EMTK Bagikan Dividen Jumbo, Ini Jadwalnya

BCA (BBCA) Dinilai Pertahankan Posisi Ini

KB Bank (BBKP) Bukukan Laba Rp352M di Kuartal I

BRImo FSTVL 2024, Nasabah BRI Bawa Pulang BMW & Tabungan Emas

Anjlok 59 Persen, Laba PANI Kuartal I-2025 Sisa Rp49,57 Miliar