BNN Usul Pelarangan Vape Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Ilustrasi pemakaian rokok elektrik, atau vape. Dok. Ayo Sehat.
EmitenNews.com - Tidak ada tempat bagi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektrik atau vape dengan cairannya atau liquid agar diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Negara-negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi Ario Seto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dari pengujian terhadap 341 sampel cairan vape itu, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel terdapat methamphetamine atau sabu. Kemudian, 23 sampel terbukti mengandung etomidate, atau obat bius.
Yang juga mengkhawatirkan perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS beredar.
Terkait dengan etomidate dalam cairan vape, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate telah resmi masuk daftar narkotika golongan dua. Namun, penindakan terhadap jenis kasus itu hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan.
BNN menyebutkan, jika vape sebagai alatnya dilarang, peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan.
Suyudi mengungkapkan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya, vape juga sudah menjadi wadah untuk para pengguna narkoba.
Sindikat pengedar narkotika kini mengemas narkoba dalam bentuk cartridge liquid vape
Para bandar narkoba makin lihai saja. Plt. Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Wibowo mengungkapkan sindikat pengedar narkotika kini mengemas narkoba dalam bentuk cartridge liquid vape. Sasarannya kalangan muda yang makin menggemari pemakaian vape, atau rokok elektrik.
"Ada kelompok tertentu yang menjadi sasaran mereka. Utamanya penikmat, pengguna vape yang semakin bertambah banyak generasi bangsa kita karena menganggap bagian daripada tren mengonsumsi vape sebagai alternatif daripada rokok konvensional," kata Budi di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Budi menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan soal penggerebekan laboratorium pembuatan narkotika dalam bentuk liquid vape dan happy water, yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ancol, Jakarta.
Untuk itu, Budi mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar mewaspadai modus-modus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sekitarnya.
Liquid vape mengandung narkotika tersebut dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind dan akan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape.
Setiap cartridge dijual dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika.
Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis dengan risiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa. ***
Related News
Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Kerugian Rp1,26T
Penuhi Panggilan Kemkomdigi, Meta dan Google Diperiksa Soal PP Tunas
Gubernur Pramono Jaga Harga Plastik Stabil, Bahan Pokok Aman
Ini Strategi MPMInsurance Sebagai Entitas MPMX Perkuat Posisi Bisnis
Utang Pinjol Masyarakat Meningkat, Februari 2026 Lebih Rp100 Triliun
Tiga Personel TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Tuntut Investigasi





