Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Kerugian Rp1,26T
Polri mengungkap potensi kerugian keuangan negara akibat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi yang ditangani kepolisian sepanjang tahun 2025-2026 adalah Rp1,26 triliun. Dok. Tribratanews.
EmitenNews.com - Besar juga potensi kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi. Polri mengungkapkan potensi kerugian keuangan negara akibat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi yang ditangani kepolisian sepanjang tahun 2025-2026 adalah Rp1,26 triliun.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200,00,” kata Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Irjen Nunung merincikan, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200,00 dan LPG subsidi sebesar Rp749.294.400.000,00.
Dengan penanganan kasus itu, Polri berusaha bertindak tegas dalam penegakan hukum kasus ini, selain memberikan efek jera bagi pelaku. Polri juga berusaha mencegah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara yang lebih besar lagi akibat dari semakin besarnya beban subsidi pemerintah.
“Ini angka signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu, tetapi disalahgunakan, itu yang bisa kita amankan,” katanya.
Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa pada tahun 2025, terdapat 658 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang berhasil diungkap dan mengamankan 583 tersangka. Sedangkan selama tahun 2026, kasus yang diungkap sebanyak 97 kasus dengan 89 tersangka.
Bareskrim Polri berhasil mengungkap 665 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi pada 2025-2026
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 665 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi pada 2025-2026.
"Bersama Polda jajaran kami telah melakukan upaya penegakan hukum secara intensif dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Pada 2025, terdapat 658 kasus yang berhasil diungkap dan mengamankan 583 tersangka.
Tempat kejadian perkara (TKP), kasus itu tersebar di 33 provinsi. Mulai dari Aceh, DI Yogyakarta, Gorontalo hingga Papua.
Melalui ratusan kasus yang ditangani tersebut, barang bukti yang disita sebanyak 1.182.388 liter solar, Pertalite sebanyak 127.019 liter. Lalu, gas 3 kilogram sebanyak 17.516 tabung, gas 5,5 kilogram sebanyak 516 tabung, gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung, gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung, dan kendaraan roda empat serta kendaraan roda enam sebanyak 353 unit.
Pada 2026 hingga April, Dittipidter berhasil membongkar 97 kasus dan mengamankan 89 tersangka yang tersebar di 16 provinsi, mulai dari Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Timur hingga Papua Barat.
Dari situ Polri menyita barang bukti. Di antaranya solar sebanyak 112.663 liter, gas 3 kilogram sebanyak 7.096 tabung, gas 5,5 kilogram sebanyak 425 tabung, gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung, dan gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung.
"Kemudian kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan baik roda empat ataupun roda enam sebanyak 79 unit," ungkapnya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku salah satunya adalah membeli BBM bersubsidi. Kemudian ditimbun di pangkalan dan dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi.
Sedangkan modus penyalahgunaan LPG adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram dan 50 kilogram. Selanjutnya dijual sebagai LPG nonsubsidi.
Related News
Penuhi Panggilan Kemkomdigi, Meta dan Google Diperiksa Soal PP Tunas
BNN Usul Pelarangan Vape Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Gubernur Pramono Jaga Harga Plastik Stabil, Bahan Pokok Aman
Ini Strategi MPMInsurance Sebagai Entitas MPMX Perkuat Posisi Bisnis
Utang Pinjol Masyarakat Meningkat, Februari 2026 Lebih Rp100 Triliun
Tiga Personel TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Tuntut Investigasi





