BNN Usul Pelarangan Vape Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
:
0
Ilustrasi pemakaian rokok elektrik, atau vape. Dok. Ayo Sehat.
EmitenNews.com - Tidak ada tempat bagi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektrik atau vape dengan cairannya atau liquid agar diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Negara-negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi Ario Seto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dari pengujian terhadap 341 sampel cairan vape itu, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel terdapat methamphetamine atau sabu. Kemudian, 23 sampel terbukti mengandung etomidate, atau obat bius.
Yang juga mengkhawatirkan perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS beredar.
Terkait dengan etomidate dalam cairan vape, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate telah resmi masuk daftar narkotika golongan dua. Namun, penindakan terhadap jenis kasus itu hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan.
BNN menyebutkan, jika vape sebagai alatnya dilarang, peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan.
Suyudi mengungkapkan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya, vape juga sudah menjadi wadah untuk para pengguna narkoba.
Sindikat pengedar narkotika kini mengemas narkoba dalam bentuk cartridge liquid vape
Para bandar narkoba makin lihai saja. Plt. Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Wibowo mengungkapkan sindikat pengedar narkotika kini mengemas narkoba dalam bentuk cartridge liquid vape. Sasarannya kalangan muda yang makin menggemari pemakaian vape, atau rokok elektrik.
Related News
Pemerintah Gandeng Perusahaan Teknologi Inggris Perkuat Pusat Data
Program ESG SIG di Aceh Beri Manfaat Sosial 2,5 Kali Lipat Investasi
Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
Kejagung Rilis 12 Kasus Korupsi Fantastis, Libatkan Pejabat dan Swasta
Buron Sejak Orde Baru, Kejagung Terus Buru Aset Koruptor Eddy Tansil
Mau El Nino, Tapi Stok Beras Bahkan Aman Sampai Mei Tahun Depan





