Bongkar Kasus Judol Lintas Negara, Bareskrim Tetapkan 287 Tersangka
:
0
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Peran 287 tersangka kasus operasional judi online lintas negara yang digerebek di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat berbeda-beda. Mulai dari customer service, programmer, hingga admin keuangan untuk menjalankan bisnis perjudian daring. Dari ratusan tersangka itu, terbanyak dari Vietnam 185 orang.
"Bertindak sebagai customer service, kami bisa mengklaster terdapat 175 orang. Kemudian yang berikutnya bagian programmer atau IT sebanyak 10 orang. Admin marketing sebanyak 27 orang. Admin keuangan sebanyak 22 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Polisi juga menetapkan sembilan orang yang saat penggerebekan tengah menjalani pelatihan (training), tetapi telah mampu mengoperasikan situs judi online. Empat tersangka lainnya berperan sebagai pendukung kegiatan operasional jaringan perjudian tersebut.
Bareskrim juga mengembangkan penyidikan hingga menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga membantu operasional jaringan judi online tersebut. Salah satunya berinisial MAP yang berperan sebagai admin keuangan di bawah seorang pemimpin jaringan judi online. MAP turut diamankan saat penggerebekan di Hayam Wuruk Plaza.
Kemudian, tersangka berinisial BT diduga membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang dijadikan pusat operasional perjudian online.
Lalu, tersangka DFA diduga menyiapkan rekening bank dan kartu ATM yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan tersebut. Polisi juga menemukan rekening milik DFA dipakai dalam operasional judi online berdasarkan hasil penelusuran bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun tersangka DA diduga menyediakan sarana keuangan berupa kartu ATM, membantu penukaran aset kripto, serta mengurus izin tinggal bagi para WNA yang bekerja di lokasi tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap digital forensik dari barang bukti yang telah disita yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri, ditemukan sebanyak 145 web ataupun domain ataupun situs perjudian yang dikelola oleh para tersangka secara bergantian," jelas Brigjen Pol. Wira Satya Triputra.
Hasil pemeriksaan digital forensik menunjukkan server dan hosting situs-situs tersebut berada di luar negeri. Antara lain di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
Sementara itu, Polisi juga masih mendalami keterlibatan 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor dan penjamin masuknya para WNA ke Indonesia serta menelusuri aliran dana hasil perjudian yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Related News
Usai Pertemuan Purbaya-BGN, Anggaran MBG Dipangkas Signifikan
KPK Dalami Setoran dari Bali dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
Ratusan UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Rembang Catat Transaksi Rp6,9M
Dalam Lima Bulan Ada 23.470 Pekerja Kena PHK, Terbanyak Jabar
Ada John Lennon dalam Kasus Suap Ketua Ombudsman RI 2026
Bank BSN dan UMSU Bangun Ekosistem Perbankan Syariah Terintegrasi





