Bos Digugat OCBC, Gudang Garam (GGRM) Beberkan Fakta Sesungguhnya
:
0
EmitenNews.com -Manajemen perusahaan Rokok Nasional PT Gudang Garam Tbk (GGRM) memberikan klarifikasi bahwa pemberitaan terkait gugatan terhadap Direkturnya adalah mengenai kasus yang sama yang telah Perseroan sampaikan sebelumnya, yaitu gugatan perdata yang diajukan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terhadap beberapa pihak, salah satunya adalah Susilo Wonowidjojo selaku pribadi, sebagaimana dijelaskan dalam Surat kami terdahulu Nomor E0007/GG-17/II-23 tertanggal 21 Februari 2023.
Adapun mengenai permohonan sita jaminan dari Bank OCBC, berdasarkan informasi yang diketahui Perseroan, bukan merupakan hal yang baru diajukan, melainkan sejak awal sudah tercantum dalam gugatan Bank OCBC. Sedangkan yang diajukan oleh Bank OCBC pada tanggal 16 Agustus 2023, adalah kesimpulan yang merupakan rangkaian persidangan perkara, bukan pengajuan gugatan baru.
Heru Budiman Corporate Secretary GGRM dalam sanggahannya terhadap pertanyan BEI, yang dikutip Jumat (25/8/2023) menyebutkan, berdasarkan informasi yang diketahui Perseroan, latar belakang perkara hukum tersebut berkaitan dengan kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank OCBC kepada PT Hair Star Indonesia (PT HSI).
Susilo Wonowidjojo sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengurusan PT HSI, apalagi terkait pemberian kredit dari Bank OCBC kepada PT HSI. Susilo Wonowidjojo adalah pemegang saham di PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU) dan PT HMU pernah memiliki saham sebesar 50% di PT HSI dalam periode November 2016 sampai dengan Mei 2021.
Pihak Gudang Garam (GGRM) secara tegas menyatakan bahwa Perseroan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Related News
Harga LUCY Melonjak 159 Persen YTD, Pengendali Obral 378 Juta Saham
SMDR Tambah Jatah Dividen Tahun Buku 2025, Total Nyaris Rp200 Miliar
Transformasi Pengelolaan Human Capital SMGR Diganjar 3 Penghargaan Ini
Esa Medika (EMMI) Patok IPO Rp446-Rp515 per Saham, Cek Detailnya!
Emiten UMKM (MPIX) Akuisisi 60 Persen MCA Rp28,7 Miliar Untuk DigiPay
Emiten Tomy Winata (INPC) Nihil Dividen Hingga Angkat Dirut Baru





