EmitenNews.com - Tega betul pasangan suami istri, Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48). Pemilik agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri itu, diduga menipu ratusan jemaah umrah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dari kejahatan itu, para tersangka kasus penipuan itu meraup sedikitnya Rp91 miliar dana calon jemaah, yang umumnya para pedagang pasar. Polisi mengidentifikasi, Mahfudz dan Halijah bukan pemain baru dalam kasus penipuan dengan modus mendaftar ibadah umrah itu. 

 

Dalam keterangannya kepada pers, Kasubdit Keamanan Negara AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, motif tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tiga tersangka yang merupakan pengelola agen travel tersebut. Mereka menggunakan hasil penipuan untuk keuntungan pribadi.

 

Para tersangka selaku pemilik agen travel Naila, menurut Joko Dwi Harsono, menggelapkan uang yang disetorkan jemaah dan menggunakannya untuk membeli sejumlah aset. Contohnya untuk membeli mobil, tanah, hingga rumah.

 

Sejauh ini, penyidik masih akan mendalami lagi keterangan dari para tersangka guna memastikan motif sebenarnya dari aksi penipuan tersebut. "Jadi, kami tidak fokus hanya pada pengakuan tersangka."

 

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah yang mengakibatkan jemaah sempat telantar di Arab Saudi dan tidak pulang ke Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp91 miliar.