BP BUMN Pastikan Perampingan Perusahaan Negara Jalan Terus
Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria. Dok. Okezone.
Lalu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa pemerintah memiliki saham 1 persen BUMN melalui Kepala BP BUMN, dan 99 persen saham seri B melalui lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Presiden membentuk BP BUMN sebagai pengejawantahan Kementerian BUMN, menjadikan lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepala BP BUMN bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat sekaligus regulator yang berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, membina, dan mengawasi pengelolaan BUMN.
Dari situ diketahui, beberapa kewenangan Kepala BP BUMN, seperti menetapkan arah kebijakan umum BUMN, kebijakan tata kelola, peta jalan BUMN, penugasan BUMN, serta indikator kinerja utama.
Satu hal, Kepala BP BUMN juga berwenang membentuk BUMN baru, menyetujui hapus buku aset, dan mengusulkan rencana privatisasi.
Selain itu, UU ini mengatur pembentukan BPI Danantara sebagai lembaga pengelola investasi BUMN. Berdasarkan Pasal 3E dan 3F, Danantara bertugas mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, menyetujui penambahan atau pengurangan modal, membentuk holding baru, memberikan pinjaman, dan mengelola aset BUMN.
Modal awal Danantara ditetapkan minimal Rp1.000 triliun, berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lain yang sah. ***
Related News
Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Ini Jadi Lebih Berat, Cek Kasusnya
Tak Lagi Terima Bansos, 3,9 Juta Orang Akan Dapat Bantuan Usaha
Jadi Tersangka Kepala Pajak Banjarmasin Ngaku Salah Terima Uang
Tidak Becus Urus Sampah, 150 Hotel di Bali Dapat Sanksi dari KLH
Ketua PN Depok dan Wakilnya Kena OTT KPK, Ini Keprihatinan Mensesneg
Heboh Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Dengarlah Apa Kata Gus Ipul





