BP BUMN Pastikan Perampingan Perusahaan Negara Jalan Terus
 
                                    Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Tidak ada kendala berarti dalam rencana pemerintah merampingkan jumlah badan usaha milik negara (BUMN). Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata memastikan pengurangan jumlah perusahaan negara tetap berjalan. Presiden menilai pengurangan jumlah BUMN dari 1.000 menjadi sekitar 200 entitas untuk meningkatkan rasio profitabilitas antara laba dibandingkan total aset.
Dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (31/10/2025), Tedi Bharata mengatakan rencana tetap berjalan, tapi tentunya ini semua stakeholder kan kita libatkan. Malah, kata dia, karyawan harus menjadi yang paling diperhatikan.
Mengutip Presiden Prabowo Subianto upaya pengurangan jumlah BUMN dari 1.000 menjadi sekitar 200 entitas, dinilai merupakan cara untuk meningkatkan rasio profitabilitas antara laba dibandingkan total aset (return of asset/RoA).
Pernyataan Presiden tersebut bertujuan agar BUMN dapat bertransformasi dan memberikan kinerja yang lebih baik di segala aspek bagi negara.
"Ini juga perlu dipahami bahwa harapan besar, aspirasi besar dari pemerintah, dari Pak Prabowo, bahwa BUMN harus lebih bagus lagi. Harus lebih maju lagi kerjanya. Harus lebih baik lagi memberikan dampak kepada masyarakat," ujar Tedi Bharata kepada ANTARA di sela peluncuran Pameran Jurnalistik dan Buku "Haluan Merah Putih" di Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Itu juga berarti kontribusi BUMN baik finansial maupun nonfinansial atau dampak sosialnya harus lebih besar lagi.
Menindaklanjuti amanah dari Presiden, karyawan BUMN harus mengerti bahwa amanah ini bentuknya nanti juga harus bekerja lebih baik lagi. Kinerja dari karyawan juga harus lebih baik lagi.
Di luar itu, penting juga bagi BUMN untuk kembali ke bisnis inti (core business) masing-masing.
Sekitar dua pekan lalu, Presiden Prabowo mengatakan perampingan jumlah BUMN ini sudah disampaikan kepada CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani untuk melaksanakan rasionalisasi tersebut.
"Saya sudah memberikan arahan kepada pimpinan Danantara untuk melakukan rasionalisasi, memangkas dari sekitar 1.000 BUMN menjadi angka yang lebih rasional, mungkin 200, 230, atau 240," kata Prabowo.
Presiden juga meminta manajemen Danantara Indonesia untuk mengoperasikan BUMN dengan standar bisnis internasional. Termasuk merekrut talenta terbaik, baik dari dalam maupun luar negeri.
Harapan Presiden, langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan BUMN lebih efisien, transparan, dan berdaya saing global.
Dengan upaya tersebut, Presiden optimistis rasio RoA BUMN yang tadinya hanya sekitar 1-2 persen dapat meningkat lagi.
UU Nomor 16/2025 mengubah tata kelola Kementerian BUMN jadi BP BUMN
Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah tata kelola dan transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemensetneg di Jakarta, Rabu (15/10/2025), melansir UU yang diteken Kepala Negara di Jakarta pada 6 Oktober 2025 itu, merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam Pasal 1 ayat (21)menyebutkan bahwa BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.
Related News
 
                            Polda Jaya Bongkar Sindikat Penipu Modus Investasi Saham dan Kripto
 
                            ESDM Ungkap Selain Tebu, Singkong Cocok Jadi Bahan Bakar Bensin
 
                            KTT APEC 2025, Indonesia Dorong Digitalisasi Inklusif dan UMKM
 
                            Bereskan Utang Whoosh, Ini Perintah Presiden Untuk Tiga Menteri
 
                            Prakiraan BMKG Cuaca Ekstrem Hingga Awal 2026, Jadi Waspadalah!
 
                            Rusak Ekosistem, Kemenhut Tindak Tambang Ilegal di Hutan Sekotong NTB
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




