EmitenNews.com - Tidak kunjung mengelola sampah secara mandiri, 150 hotel, restoran dan kafe (horeka) di Bali mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sanksi dijatuhkan karena pihak manajemen akomodasi wisata belum mampu mengelola sampah secara mandiri. 

"Hari ini kami menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 150 horeka (hotel, restoran, kafe) untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu 3 bulan," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (6/2/2026). 

Pemberian sanksi ini berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Selanjutnya, pihak manajemen diberi waktu tiga bulan untuk mengelola sampah secara mandiri. Jika dalam tempo waktu tersebut tetap melanggar maka kasusnya akan diproses secara hukum.

"Akan ada pemberatan sanksi baik itu berupa pembekuan persetujuan lingkungan maupun ada pengenaan sanksi pidana," kata Menteri LH Hanif Faisol.

Menteri Hanif telah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung agar tidak segan-segan menyeret para pelaku ke ranah hukum karena tidak mematuhi aturan terkait pengelolaan sampah. 

"Kita dukung sepenuhnya upaya penegakan hukum oleh Polri. Kita tidak segan-segan mengoperasionalkan tindak pidana ringan bagi semua pihak yang tidak melakukan tata kelola sampah yang baik," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti persoalan tata kelola sampah di Bali dalam rapat koordinasi nasional Pemerintah Pusat-Daerah, pada Senin (2/2/2026).

Arahan tersebut langsung direspons Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pariwisata dengan melakukan aksi bersih-bersih sampah di Pantai Kedonganan, pada Jumat pagi. Gerakan itu juga melibatkan anggota Polri, TNI, mahasiswa hingga narapidana Lapas Kelas II A Kerobokan. ***